Tanjungpinang, (MK) – Terbukti melakukan pengoplosan beras, terdakwa Tjeng Hui alias Ahui, selaku Direktur PT Pinang Lestari hanya divonis majelis hakim dengan hukuman denda senilai Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/1/2018) malam.
Hukuman denda itu juga dijatuhkan majelis hakim dengan mempertimbangkan dari segala aspek.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius SH mengatakan dalam penyegelan masih dalam pos segel. Kemudian barang bukti berupa truk dikembalikan kepada terdakwa karena barang bukti tersebut adalah barang bukti legal.
“Tetapi, untuk beras yang sudah dipacking dalam kemasan plasitik itu sejumlah 800 lebih pack dan satu packing itu lima kilogram, karena memiliki nilai ekonomis kita rampas untuk negara. Kemudian untuk alat – alat pencampuran itu dirampas untuk dimusnahkan,” papar Santonuis menanggapi hukuman denda yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap terdakwa Ahui, Selasa (16/1/2018).
Masih kata Santonius, kemudian kerana statusnya itu kemarin tahanan rumah, maka majelis hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan rumah.
“Karena pidana yang kita jatuhkan itu pidana denda. Denda Rp150 juta, subsider 1 bulan,” ujarnya.
Dia mengutarakan, majelis hakim dalam perkara ini tentunya mempertimbangkan dari segala aspek. Jadi Undang – Undang (UU) perlindungan konsumen, pertama memang dalam ancaman terhadap pasal tersebut adalah berupa pidana denda atau penjara. Penjaranya maksimal lima tahun, danda Rp2 miliar.
“Kemudian pelaku usaha disini memang perlu diberikan suatu efek jera, tetapi juga bisa berupa pembinaan dan peringatan bagi pelaku usaha lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama. Kepada terdakwa juga agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Santonius.
Mengenai besar kecilnya denda yang dijatuhkan, kata dia, tentunya majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa yang bersangkut (Terdakwa Ahui) oleh majelis hakim dianggap mampu untuk membayar denda tersebut.
“Kita juga perlu pertimbangkan apabila hal serupa dilakukan oleh pelaku usaha yang status sosialnya mungkin menengah kebawah, dengan jumlah seperti itu cukup memberatkan. Memang jika dilihat berat atau ringannya, itu hal – hal yang relatif. Tetapi, itu lah yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim. Kenapa kemudian diberikan denda Rp150 juta tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan salah satunya, pertama kegiatan ini dilakukan sekitar dua bulan – tiga bulan, masih relatif waktu yang singkat.
“Kedua niat terdakwa Ahui dalam perkara tersebut timbul karena tingginya pemintaan beras premium 5 kg dipasaran. Namun bulog tidak mengeluarkan lagi. Bulog hanya mengeluarkan versi 50 kg, sehingga masyarakat tidak sanggup lagi membelinya. Ini yang mungkin dianggap sebagai peluang oleh terdakwa,” ujar Santonius.
Dia mengemukakan, cara mencampurnya itu sebenarnya dia (Terdakwa) mencampur dua jenis kualitas yang berbeda yakni premium dan medium. Ketika dilakukan pencampuran itu, beras tersebut justru kualitasnya menjadi lebih baik.
“Namun kesalahan yang dilakukan terdakwa, dia melakukan pencampuran tersebut tanpa menyebutkan hasil dari mana dan tidak melakukannya sesuai prosedur sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp150 juta tersebut,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
