Batam, (MetroKepri) – DPRD Kota Batam menggelar sidang paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, Senin (25/02/2019). Dalam paripurna itu, Fraksi – Fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan.
Pandangan umum fraksi yang diawali Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Budi Mardiyanto menyampaikan, inisiatif DPRD Kota Batam tentang penataan dan pelestarian Kampung Tua serta sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada Pemerintah Kota Batam.
“Namun, kami mengingatkan kepada Pansus supaya melakukan kajian dan sinkronisasi yang matang. Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” papar Budi.
Kemudian, Fraksi Golongan Karya yang dibacakan oleh Ides Madri bahwa fraksinya sangat setuju atas pembentukan Perda penataan dan pelestarian Kampung Tua. Karena pelestarian Kampung Tua ini sangat memungkinkan fungsi fungsi nilai sejarah bangunan yang lama untuk dimanfaatkan bagi upaya mengembangkan Kota Batam dengan kegiatan kegiatan baru yang lebih relevan.
“Ini perlu diwujudkan upaya Pemerintah Kota dalam bentuk Perda guna mensinergikan dalam dunia usaha masyarakat untuk dapat menghasilkan manfaat sosial ekonomi, budaya dan kemakmuran masyarakat Kota Batam,” ujarnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya. Melalui juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Harmidi Ahmad Husein sangat setuju dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya. Karena ini menjaga intensitas kebudayaan mewujudkan terpeliharanya kesejahteraan wilayah Kampung Tua yang dapat memberikan simbolis bagi peristiwa Batam pada masa lalu. Selain itu menjaga keistimewaan pembangunan atau bangunan tua (khas Melayu).
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi terhadap pengusung sebagaimana dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya,” ucapnya.
Fraksi Partai Demokrat juga sependapat dengan Fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Keadilan. Dengan adanya Kampung Tua sebagai situs yang bersejarah dan salah satu objek wisata di Kota Batam. Mengenai Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, Fraksi Demokrat setuju dilanjutkan ketahap selanjutnya dan dibahas sesuai tatib yang berlaku.
Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem menyampaikan hal ini dirasa sudah tepat sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pelestarian dengan pengelolaan potensi cagar budaya kepentingan sejarah, pengetahuan kebudayaan, sosial ekonomi, serta sebagai pedoman pemerintah daerah melakukan prioritas program program dan strategis pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam.
Fraksi PKS juga sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada Walikota Batam yang menyambut baik usulan tentang penataan dan pelestarian Kampung Tua. Semoga Ranperda menjadi payung hukum yang berkaitan kepada Kampung Tua.
“Namun, ada unsur utama yang harus diperhatikan, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” katanya. (JIHAN)
Sumber : Mediakeprinews
