Paripurna, Ansar Sampaikan Ranperda LPP APBD Kepri Tahun 2021

by -95 views
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Saat Paripurna Penyampaian Ranperda LPP APBD Tahun 2021
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Saat Paripurna Penyampaian Ranperda LPP APBD Tahun 2021

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi, di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (27/6/2022).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke-27 masa sidang ke-II tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr. Tengku Afrizal Dahlan dan turut hadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara serta sejumlah perwakilan Forkompimda Kepri.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku,” papar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar menyebutkan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Hal ini dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat obyektivitas dalam memotret kinerja pemerintahan daerah yang dilandasi kemitraan, untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau.

“Sehingga tujuan pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dapat tercapai,” ujar Gubernur Ansar.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada Jum’at 20 Mei 2022 pada sidang paripurna istimewa DPRD. Berdasarkan Undang-

Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK-RI telah memeriksa neraca pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2021. Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian”.

Selanjutnya Gubernur Ansar menyampaikan substansi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yaitu pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terealisasi sebesar Rp3,80 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,85 triliun, belanja dan transfer ke kabupaten/ kota terealisasi sebesar Rp575,16 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp572,56 miliar, dan terakhir neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp512,85 miliar dan ekuitas sebesar Rp6,12 triliun.

Gubernur Ansar berharap Pimpinan dan Anggota Dewan agar dapat memberikan koreksi, saran dan masukan sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi semakin baik. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.