Bintan, (MK) – Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos mendatangi Kantor KPP Pratama Bintan Jalan Jend A Yani No 22 Tanjungpinang, Selasa (20/2/2018). Hal itu guna menyerahkan langsung SPT Tahunan.
Bupati Bintan ini juga menghimbau kepada pejabat, ASN, masyarakat dan para pengusaha di Kabupaten Bintan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan agar jangan sampai melebihi batas akhir penyerahan pada 31 Maret 2018.
“Dengan sadar dan peduli pajak, artinya kita juga ikut peduli terhadap kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai ini. Segera laporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” papar Apri.
Dikesempatan itu, kedatangan Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos juga disambut oleh Kepala Kantor KPP Pratama Bintan Chairuddin Umsohi beserta jajarannya. Dirinya juga mengapresiasi atas kepedulian Bupati Bintan yang lebih awal dalam melaporkan SPT Tahunan.
“Tentunya kita sangat mengapresiasi, Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos yang telah ikut peduli atas pentingnya pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya.
Dia mengutarakan, terkait kemudahan pelayanan pelaporan SPT yang bisa melalui secara online melalui djponline.pajak.go.id.
“Selain mendatangi langsung ke Kantor KPP Pratama Bintan, bisa juga melalui aplikasi website SPT online melalui djponline.pajak.go.id,” ucapnya. (Red/ Humas Bintan)
