Pekerjakan Wanita Sebagai PSK, Polisi Tangkap Pasutri di Km 15 Tanjungpinang

by -1,030 views
Dua Tersangka Kasus TPPO Saat Diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. Foto Nel
Dua Tersangka Kasus TPPO Saat Diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. Foto Nel

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), inisial JU (32), seorang laki-laki dan TD (36) jenis kelamin perempuan di lokalisasi Km 15, Rabu (19/06/2024).

Keduanya diduga terlibat kasus penjualan 12 wanita untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Kilometer 15, Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Hal ini diungkap oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, saat konfrensi pers, di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (21/06/2024).

“Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang dijadikan praktek prostitusi atau lokalisasi di Km15. Lalu kita bentuk tim gabungan terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur untuk melakukan penyelidikan,” papar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kata Kasat, tim mendapatkan dua orang inisial JU (32), seorang laki-laki dan TD (36) jenis kelamin perempuan, sebagai “Papi dan Mami”.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan mucikari di Cafe Queen sekitar pukul 22.00 WIB dengan korban berjumlah 12 orang wanita. Empat korban merupakan anak di bawah umur dan 8 orang perempuan dewasa,” ujarnya.

Dari penyelidikan, tambahnya, para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bertempat tinggal sekaligus bekerja di Cafe Queen tersebut sebagai PSK.

“Para korban kebanyakan dari Provinsi Lampung, ada juga dari Jawa Tengah dan satu orang dari Kota Batam,” ucap Kasat menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers.

Selanjutnya, kata Kasat, korban bekerja bervariasi, dari yang baru 1 bulan sampai dengan yang sudah 1 tahun, dengan tarif bayaran Rp200.000 hingga Rp400.000 setiap pelanggan dengan potongan Rp50.000 sebagai fee kedua mucikari tersebut.

“Selain itu, para tersangka juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing korban,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian, Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta,” ucapnya. (*)

Penulis: Nel

Editor  : Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.