Pemasok Bahan Peledak 4 Pelaku Bom Ikan Diburu Polisi

by -116 views
Kapolsek Tambelan, Ipda Alson saat menggiring keempat pelaku saat tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang
Kapolsek Tambelan, Ipda Alson saat menggiring keempat pelaku saat tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang

Bintan, (MetroKepri) – Pemasok atau pemilik bahan peledak yang digunakan oleh 4 pelaku bom ikan di perairan Tambelan Kabupaten Bintan saat ini diburu jajaran Polres Bintan.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kapolsek Tambelan Ipda Alson kepada sejumlah awak media di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Minggu (4/8/2019).

“Pemasok bahan peledak berada di Kalimantan saat ini. Kita akan lakukan pengejaran ke sana,” katanya saat hendak membawa 4 pelaku bom ikan ke Polres Bintan di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

Karena, lanjut Alson menjelaskan, empat pelaku yang berhasil kita amankan sudah berkali-kali melakukan tindak pidana Illegal Fishing dengan cara pengeboman ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

“Menurut pengakuan mereka (Pelaku Bom Ikan) sudah 11 kali melakukan hal tersebut. 3 kali melakukan bom ikan di perairan Tambelan sebelum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Keempat pelaku bom ikan di perairan Pulau Tambelan Kabupaten Bintan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Tambelan, pada hari Senin 28/7/2019 sekitar pukul 09.00 Wib.

Keempat pelaku yakni, Asbullah tekong dan penyelam, Amirudin sebagai penyelam, Ilham sebagi koki dan ABK Rusdianto.

“Keempat pelaku berasal dari Pemangkat, Kalimantan,” kata Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kapolsek Tambelan Ipda Alson kepada sejumlah awak media di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Minggu (4/8/2019).

Alson menjelaskan, mereka berempat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dirakit sendiri di atas kapal selama 3 hari di perairan Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan.

Lanjut Alson, sedangkan bahan peledak mereka dapatkan dari Kalimantan dalam bentuk bahan yang masih belum dirakit.

“Saat ini pelaku pemasok bahan peledak sedang kita buru. Tetapi kita harus kordinasi dulu bersama Kapolres untuk di lanjutkan ke Polda Kepri untuk mengejar pelaku pemasok bahan peledak,” katanya.

Keempat pelaku diberi ganjaran pasal UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU Perikanan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, diketahui bahwa bahan baku pembuat bom saat ini disita pihak Polsek Tambelan dan beberapa peledak yang sudah siap rakit yang digunakan untuk melakukan pengeboman ikan oleh pelaku. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.