Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pertumbuhan pembangunan di Kota Tanjungpinang semakin menggeliat. Seperti pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak swasta.
Namun, pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut tidak selalu melalui prosedur yang ada bahkan diduga sebagian pengusaha swasta ‘Mengkangkangi’ peraturan atau prosedur yang sudah ada.
Salah satu pengusaha yang bergerak dalam bidang property berinisial KM yang selama ini membangun perumahan di daerah Jalan H. Ungar Kelurahan Tanjung Atun Sakti (TAS) dengan modus hanya beberapa kopel, namun tidak mengantongi badan hukum yang tetap.
Lebih parahnya lagi, KM membangun perumahan diduga dengan cara merusak fasilitas umum bahkan hutan mangrove yang sangat meresahkan warga sekitar.
Terkait hal itu, Lurah Tanjung Ayun Sakti, Vinna Saktiyani saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa KM saat ini sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 3 kopel rumah.
“KM mendirikan bangunan hanya perorangan dan tanpa menunjukkan adanya CV atau PT yang dimilikinya. Karena dia (KM) hanya bangun beberapa unit saja,” papar Vinna, Rabu (4/7/2018).
Sebelumnya, salah satu warga sekitar perumahan yang saat ini sudah memulai pembanguan pemerataan tanah, Sudi sangat kesal dengan rusaknya fasilitas umum (jalan) yang dilakukan KM.
“Mulai dari alat berat sampai lori besar masuk ke perumahan yang saya tempati ini. Jalan yang tadinya bagus jadi rusak bahkan dengan sengaja dirusak oleh dia. Rumah kita jadi kotor dan berdebu,” ucapnya.
Sementara itu, hingga kabar ini diposting KM tidak mengangkat telepon selulernya bahkan tidak membalas konfirmasi media ini melalui pesan singkat SMS ke telepon selulernya. (NOVENDRA)
