Batam, (MetroKepri) – Pembekuan pengurus Karang Taruna Kelurahan Mukakuning yang dilakukan oleh oknum lurah belum lama ini dinilai tidak berdasarkan hukum.
Lurah Mukakuning juga dinilai telah melakukan kesalahan yang fatal dalam mengambil tindakan mengenai surat pembekuan kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Mukakuning yang bernomor 047/Sekrt/1001-MK/V/2019.
Ketua Umum DPP LSM Suara Rakyat Keadilan, Ahmad Rosano mempertanyakan apa dasar lurah bisa melakukan pembekuan terhadap pengurus Karang Taruna Kelurahan Mukakuning tersebut.
“Kalau itu yang dilakukan, berarti ini perbuatan yang semena – mena, lebih pantas dikatakan ‘abuse of power,” papar Ahmad Rosano saat dikonfirmasi, Minggu (19/05/2019).
Menurutnya, Karang Taruna sebagai wadah pemuda – pemudi untuk melakukan kegiatan positif seperti pemberdayaan pemuda – pemudi di wilayahnya masing-masing dan juga membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sosial di masyarakat. Tugas lurah melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Dalam UU RI Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dan Perwako Batam nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, tidak ada satupun yang mengatur ataupun menyebutkan lurah memiliki hak melakukan pembekuan itu,” ujarnya.
Dia mengutarakan, kalau lurah tidak paham UU dan peraturan yang ada, ini bisa gawat dan aneh mengambil tindakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, setalah dirinya membaca beberapa berita yang ada, terkait alasan Lurah Mukakuning melakukan pembekuan yang dianggap bahwa pengurus Karang Taruna Kelurahan Mukakuning tidak sejalan dengan pemerintah. Hal ini dianggapnya tidak masuk akal dan diduga lurah melakukan hal itu hanya karena Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning berprofesi sebagai jurnalis dan sering melakukan pemberitaan terhadap Pemerintah Kota Batam.
“Alasan pembekuan tidak sejalan dengan pemerintah, ini harus dibuktikan lurah. Yang mana tidak sejalan. Jangan dicampur adukkan profesi ketuanya sebagai jurnalis dengan Ketua Karang Taruna. Jangan coba – coba intervensi pemberitaannya yang selama ini. Karena itu sudah menjadi tugasnya sebagai wartawan,” ucapnya.
Dengan sikap dan tindakan Lurah Mukakuning tersebut, Ahmad menilai hal tersebut sebagai bentuk arogansi dan terkesan adanya tekanan serta permintaan pihak luar yang menginginkan Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning diberhentikan.
“Ini tentu sikap arogansi lurah dan terkesan ada permintaan pihak luar yang menginginkan ketuanya diberhentikan. Karena hanya adanya beberapa pemberitaan yang dianggap menyudutkan Pemerintah Kota ataupun Walikota Batam,” katanya.
Seharusnya, kata dia, lurah itu melakukan pembinaan dan apakah selama ini telah dilakukan. Toh Karang Taruna Kelurahan tidak menerima bantuan ataupun insentif dari pemerintah, tapikan tetap jalan kegiatan positifnya. Oleh karena itu, dirinya menyesalkan tindakan yang telah diambil Lurah Mukakuning.
“Ini sangat disayangkan. Seharusnya jika ada masalah sebaiknya dibicarakan secara musyawarah, bukan dibekukan seperti ini,” ucapnya.
Terkait hal itu juga, Ahmad meminta kepada Lurah Mukakuning segera menarik kembali surat pembekuan tersebut dan meminta pihak Pemko Batam dalam hal ini Walikota Batam mengambil sikap dan tindakan terhadap Lurah Mukakuning yang dinilainya telah melakukan tindakan yang semena-mena.
“Sebaiknya, lurah menarik kembali surat itu dan Walikota Batam harus bersikap dan bertindak jika perlu pecat lurahnya yang tidak paham UU dan peraturan, serta dimana anggotanya yang telah berbuat semena – mena terhadap organisasi pemuda yang seharusnya mendapatkan dukungan ataupun pembinaan agar dapat bermanfaat untuk sosial kemasyarakatan,” katanya. (*)
Penulis : JIHAN
