Hal ini dikatakan oleh Wakil Wali kota Tanjungpinang Rahma, SIP saat usai rapat di kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang jalan Basuki Rahmat Senin (10/12/2018).
“Mereka sudah komitmen untuk segera mengurus Izin bangunan yang saat ini sudah kita hentikan sementara waktu,” ujar Rahma kepada sejumlah awak media.
Dikesempatan itu juga, Kepala Dinas Perizinan Kota Tanjungpinang, Hamis juga menjelaskan bahwa pemilik Rimba Jaya sampai saat ini belum pernah mengurus IMB untuk bangunan yang sudah dihentikan pekerjaannya.
“Uruslah sesuai prosedur, kita layani kalau syarat-syaratnya lengkap. Saya jamin selesai dengan waktu singkat atau dalam waktu beberapa jam saja. Intinya, urus sesuai prosedur, selesai, bangunlah,” katanya.
Diwaktu yang bersamaan, Plt Kepala BPRD Kota Tanjungpinang, Riyani menegaskan kepada awak media yang hadir untuk segera mengklarifikasi terkait adanya dugaan oknum yang ‘bermain’ atau sudah ‘diamankan’.
“Saya tegaskan sekali lagi ya, tidak ada staf saya yang ‘bermain’ dengan urusan pajak apalagi sampai meminta sejumlah uang kepada pemilik Rimba Jaya,” katanya.
Dia juga menambahkan, pajak atau retribusi yang harus dibayar itu ada beberapa item mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak restoran, parkir, swalayan dan banguan lainnya yang ada objek pajaknya di wilayah Rimba Jaya.
“Seperak pun yang masuk ke kantor pasti masuknya ke kas daerah. Sedangkan ntuk jumlahnya saya tidak ingat, yang pasti sampai hari ini pihak Rimba Jaya belum ada menyetor pajak-pajaknya ke kantor,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemilik atau pengelola Rimba Jaya, Richard saat hendak dikonfirmasi oleh awak media ini tidak bersedia usai rapat bersama Pemko Tanjungpinang.
“Saya pusing, No komen,” kata Richard serambi berjalan.
