Pendek Untung Rp82 Ribu Dari Jual Gas 12 Kg

by -296 views
by
Terdakwa Pendek usai menjalani sidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Pendek usai menjalani sidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Foan Tjun alias Pendek terdakwa dalam kasus pengoplosan gas dari ukuran 3 kg menjadi 12 kg mengaku dapat untung Rp82 ribu per tabung. Hal ini juga, dilakukan terdakwa Pendek sejak enam bulan dirinya ditangkap.

“Usaha jual gas illegal ini saya mulai sejak tahun 2013. Hal ini saya lakukan hanya untuk cari makan,” ucap terdakwa Pendek dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/1).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jupriyadi SH dan didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH, serta Iriaty Khairul SH itu juga, terdakwa Pendek mengakui usaha jual gas yang dilakoninya itu tanpa izin.

“Saya order gas 3 kg itu dari Pak Selamat dan Selamat antar ke gudang saya. Saya membeli gas 3 kg itu Rp17 ribu per tabung,” paparnya.

Dia mengutarakan, setelah gas 3 kg itu sampai digudang, kemudian dimasukkan kedalam tabung ukuran 12 kg. Satu tabung 12 kg itu isinya empat tabung gas 3 kg.

“Saya jual satu tabung gas 12 kg itu seharga Rp150 ribu. Saya kerjasama dengan Selamat itu sekitar enam bulan. Selamat itu, sekali kirim gas 3 kg sebanyak 50 tabung,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, tabung ukuran 12 kg itu dibelinya dari Tanjunguban sebanyak 10 tabung. Satu tabung kosong itu Rp350 ribu.

“Gas 3 kg itu diantar Selamat setelah Selamat mengantar kepelanggannya. Kemudian, sisanya baru diantar ke gudang saya,” katanya.

Terdakwa Pendek mengakui jika di gudangnya itu tidak ada plang terkait usaha gas yang dijalaninya.

“Keuntungan saya per tabung 12 kg itu sekitar Rp82 ribu. Karyawan saya ada dua orang, satu orang bertugas mengisi gas ke tabung 12 kg dan satu orang mengantar gas ke pelanggan,” ucapnya.

Alat – alat pengisian gas itu juga dapati terdakwa Pendek dari temannya di Singapura. “Ajarin saya memindahkan gas dari 3 kg ke 12 kg itu teman saya dari Singapura itu,” ujarnya.

Terdakwa mengatakan, gaji yang diberikannya kepada anak buahnya sebesar Rp2 juta per bulan, dan ditambah uang makan Rp10 ribu per hari.

Lebih lanjut, terdakwa Pendek mengaku membeli gas itu sebelumnya dari Tanjunguban, dan dari agen resmi Pertamina. Gas ukuran 12 kg Rp140 dan dijualnya Rp155 ribu.

“Saya bisa beli dengan meminta DO dari Pertamina, dan dikeluarkan sebanyak 50 tabung. Saya beli di PT Subur itu, karena untungnya kecil, maka saya beli gas 3 kg kepada Selamat,” katanya.

Dia mengaku, gas ukuran 12 kg itu bisa terjual sekitar delapan tabung satu hari. Anak buahnya yang mengisi gas ke tabung 12 kg itu, dirinya yang mengajarinya.

“Proses pemindahan gas itu dengan cara menyiapkan delapan tabung yang berisi gas 3 kg dan dua tabung kosong ukuran 12 kg. Kemudian mesin pemindahannya dihidupkan. Untuk mengetahui ukuran gas itu sampai 12 kg, tabung itu diletakkan diatas timbangan,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa Pendek, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (19/1) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.