Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Taman Laman Boenda belum lama ini, sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan Pemko dan DPRD Tanjungpinang sebelumnya.
“Masalah ini sudah pernah difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019,” papar Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Hendy Amerta SH kepada MetroKepri, Rabu (25/12/2019).
Dimana, kata Hendi, para pedagang waktu itu diizinkan untuk berdagang dengan menggunakan asongan sambil nanti dicarikan solusinya.
“Ini ada berita acara rapatnya. Dan kita belum dapat data, apakah pedagang sekarang masih orang orang yang lama atau ada yang baru. Kalau ada yang baru, tentu mereka tidak tahu ada kesekapatan tersebut,” ujar Hendy yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang ini.

Masih kata Hendy, perlu digaris bawahi bahwa pihak Pemko Tanjungpinang tidak ada maksud untuk melarang masyarakatnya mecari rezeki, begitu juga dengan DPRD yang merupakan perwakilan masyarakat.
“Kita DPRD akan mencarikan solusi terbaik, namun kalau hal ini tidak ditertibkan, justru nanti pihak Pemko Tanjungpinang yang tidak menjalankan Perda serta DPRD selaku yang ikut dalam pembentukan Perda dimaksud,” ucapnya.
Legislator PKS Dapil I (Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota) ini mengatakan, kalau tidak ada halangan pihak Pemko melalui Sekdako dan DPRD akan melakukan pertemuan kembali dengan pedagang dan OPD terkait.
“Kedepan perlu dibentuk Perda Pembinaan dan Pengelolaan PKL, dimana dibeberapa daerah sudah ada yang menerapkannya,” katanya. (*)
Penulis : ALPIAN TANJUNG
