Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang beserta Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang sepakat mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2018 sebesar Rp2.565.187.
Hal itu juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Maka perhitungan UMK Tanjungpinang tahun 2018 mengacu pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No 78 tahun 2015.
“Dengan menggunakan formula yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}, pada 01 November 2017 Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha dan pemerintah serta pakar dan perguruan tinggi telah melakukan rapat pembahasan UMK dan telah sepakat mengusulkan besaran nilai UMK Tanjungpinang Tahun 2018 sebesar Rp2.565.187,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri melalui press rilis di Kantornya Jalan MT Haryono Km 3 Tanjungpinang, Selasa (7/11/2017).
Marzul mengutarakan dengan menggunakan formula UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)} UM 2018 = 2.359.661,- + {2.359.661 x (3,72% + 4,99%)} UM 2018 = 2.359.661,- + {2.359.661 x (8,71%) UM2018 = 2.359.661,- + 205.526, UM 2018 = Rp2.565.187,-
“Berdasarkan surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 561/1386/SET tanggal 16 Oktober 2017 perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2018 bahwa data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung Upah Minimum Tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yaitu;
- Inflasi nasional sebesar 3,72 % (tiga koma tujuh puluh dua persen)
- Pertumbuhan Ekonomi (Pertumbuhan PDB) sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen);
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka asumsi nilai Upah Minimum (UMK) Tanjungpinang tahun 2018 adalah sebesar : Kota UMt + {UMt x ( Inflasit + % ∆ PDBt)} UMK 2018 Dasar Hukum Tanjungpinang sebesar 2.359.661 + {2.359.661 X (3,72% + 4,99%)} 2.565.187,- dengan kenaikkan sebesar 205.527 rupiah berdasarkan PP 78 tahun 2015,” ujarnya.
Maka lanjutnya, asumsi nilai Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2018 adalah sebesar Rp2.565.187, terjadi kenaikan sebesar Rp205.527,- atau 8,71% dari Upah Minimum tahun 2017.
Masih kata Marzul, berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3) yang menyatakan bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan
Pengupahan Provinsi dan atau/ Bupati/ Walikota setempat serta berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Nomor 561/1386/SET tanggal 16 Oktober 2017 usulan penetapan UMK Kab/ Kota tahun 2018 dari Bupati/ Walikota diharapkan sudah diterima oleh Gubernur paling lambat pada 10 November 2017 dan selanjutnya Gubernur yang memutuskan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri selambat – lambatnya pada 21 November 2017.
“UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku mulai 01 Januari 2018,” ucapnya. (NOVENDRA)
