Tanjungpinang, (MK) – Pembangunan di Kota Tanjungpinang semakin menggeliat tiap tahunnya. Meski demikian, pihak pengembang atau pengusaha mestinya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sebelum melakukan pembangunan.
Akan tetapi, hal itu diduga sering ‘dikangkangi’ oleh sebagian pengusaha atau pemilik lahan yang hendak membangun property di Kota Tanjungpinang.
Seperti yang terpantau awak media ini di belakang Kios Djalal Jalan Adi Sucipto Km 11 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Di lokasi itu, ada aktifitas penimbunan lahan yang diduga belum mengantongi izin.
Terkait hal itu, salah seorang pekerja yang melakukan penimbunan tersebut enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi awak media ini. Bahkan dia juga enggan menyebutkan identitas pemilik lahan tersebut.
“Kita ada izin mas dengan pemerintah setempat,” ucapnya yang enggan menyebutkan nama kepada awak media ini, Minggu (19/11/2017).
Terpisah, Lurah Pinang Kencana, Syamsul melontarkan pernyataan yang berbeda dengan pekerja di lokasi penimbunan tersebut.
“Naikkan saja, tak ada izin tu penimbunan,” katanya singkat melalui sambungan telepon selulernya. (NOVENDRA)
