Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah menyebutkan, para penyandang disabilitas di Kota Tanjungpinang berhak diberikan kesempatan bekerja layaknya pekerja normal.
“Tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi mereka. Mereka juga harus diperhatikan semua pihak, pemerintah mengingatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” papar Lis dalam acara pelatihan sesi interactive penempatan hak – hak tenaga kerja khusus di tempat usaha maupun perusahaan di Hotel Halim Tanjungpinang, Selasa (19/4).
Menurut Lis, para penyandang cacat sebenarnya banyak yang memiliki kemampuan lebih baik.
“Potensi yang mereka miliki, ada yang tidak dimiliki kita sebagai manusia normal. Maka kita wajib memberikan kesempatan bagi mereka sesuai kemampuan dan pola pikir yang mereka miliki,” ujar Lis.
Apalagi, kata dia, dengan adanya surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) No 1 KP. 01. 15. 2002 tentang penempatan tenaga kerja dan penyandang cacat di perusahaan. Dengan demikian, perusahaan wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mempekerjakan penyandang cacat di perusahaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya. Sekurang – kurangnya satu persen pekerja penyandang cacat yang dipekerjakan di perusahaan.
Mengacu pada surat edaran itu, kata Lis, pemerintah berharap, pihak perusahaan mau membuka kesempatan bekerja bagi para penyandang disabilitas.
“Ini bukan kesukarelaan, tetapi sudah diatur oleh undang – undang. Kapan lagi kita bisa membantu saudara – saudara kita, apalah arti investasi dan peluang usaha yang baik, tanpa disertai dengan aspek sosial untuk masyarakat,” paparnya.
Untuk memahami kondisi mereka, sambung Lis, maka berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Dari sembilan orang yang diajukan, kita baru bisa fasilitasi lima orang menjadi honor daerah, dan mulai pada awal bulan Mei, mereka sudah bisa bekerja,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Drs. Surjadi MT merasa bangga kepada Wali Kota Tanjungpinang yang telah berkomitmen mempekerjakan penyandang disabilitas menjadi honor daerah.
“Saya salut dengan komitmen beliau, lima orang sudah bisa bekerja di pemerintah daerah,” katanya.
Dia mengutarakan, membuka peluang bagi penyandang disabilitas sudah diatur didalam undang – undang. Dia berharap, perusahaan bisa ikut mendorong dan mempunyai kesadaran untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas di perusahaannya.
Acara tersebut diikuti 50 peserta dari instansi pemerintah, perbankan, swasta, BUMD, dan perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang.
Turut hadir diacara itu, Asisten Bidang Kesra, Drs. H. Ahadi, Kepala BP3AKB, Ahmad Yani, serta para lurah. (ALPIAN TANJUNG)
