Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018 di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Kamis (18/1/2018) malam.
Acara dihadiri oleh komisioner KPU Kota Tanjungpinang, bakal pasangan calon, ketua partai pengusung serta tim pendukung dari pasangan calon per seorangan.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyampaikan beberapa hal berkait dengan syarat administrasi calon yang belum dipenuhi oleh masing – masing partai.
“Malam ini kami menyampaikan hasil penelitian administrasi pasangan calon dan syarat pencalonan yang belum dipenuhi oleh paslon. Kita harapkan secepatnya bakal calon menyerahkan paling lambat 20 Januari 2018 sebagai batas akhir perbaikan berkas,” papar Robby.
Robby berharap masing – masing pasangan calon dapat memenuhi persyaratan pencalonan yang belum lengkap atau yang masih tidak memenuhi syarat secepatnya.
“Jika lewat tanggal 20, kami tidak dapat meloloskan bakal calon untuk menjadi peserta Pilkada Tanjungpinang,” ujar Robby.
Hasilnya, kata Robby, semua bakal calon harus melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 maupun Peraturan KPU Nomor 15.
Masih kata Robby, contoh syarat administrasi yang harus dilengkapi bakal calon adalah surat tanda terima penyerahan LHKP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada juga bakal calon yang belum menyerahkan SKCK dari kepolisian yang asli bukan fotokopi, surat dari kantor pajak maupun dari Pengadilan Niaga di Medan tentang bebas pailit.
“Apalagi Sabtu 20 Januari itu hari libur, maka Jumat ini dimanfaatkan sebaik – baiknya untuk menyelesaikan administrasi yang belum selesai,” katanya.
Robby mengutarakan pada 20 Januari KPU Provinsi, KPU Kota Tanjungpinang, PPK dan PPS akan melakukan coklit secara serentak. (Red)
