Percepatan Realisasi DAK, Apri Minta OPD Segera Koordinasi ke Pusat

by -196 views
by
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Rapat Bersama OPD
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Rapat Bersama OPD

Bintan, (MK) – Dalam rangka percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2018, Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan yang terkait untuk segera melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat.

Hal ini dikatakannya mengingat dalam rangka membangun daerah guna mendukung prioritas dan sasaran pembangunan. maka DAK menjadi istrumen pembiayaan pembangunan yang sangat strategis.

“Kita inginkan agar OPD terkait segera melakukan langkah – langkah koordinasi ke Pemerintah Pusat, hal ini menjadi penting guna percepatan pembangunan daerah,” papar Apri.

Masih kata Apri, pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Bintan mengalami penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat, yang semula di tahun 2017 lalu Pemkab Bintan menerima Rp84 miliar maka tahun 2018 ini Pemkab Bintan hanya menerima Rp69,5 miliar.

“Tahun 2018 terjadi penurunan DAK, sebesar Rp14,5 miliar. Maka, kita meminta agar OPD Kabupaten Bintan yang terkait segera melakukan koordinasi guna melakukan percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Diketahui bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dilaksanakan per jenis per bidang DAK secara bertahap dengan ketentuan :

  1. Tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25 persen dari pagu alokasi.
  2. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45 persen dari pagu alokasi.
  3. Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
  4. Nilai rencana kebutuhan dimaksud sebagaimana huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK fisik. (Red/ Humas Bintan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.