Pesta Narkoba Dikos – Kosan, Enam Orang Diamankan Kodim 0315 Bintan

by -288 views
Dandim 0315 Bintan, Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa Saat Press Rilis di Mapolres Tanjungpinang
Dandim 0315 Bintan, Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa Saat Press Rilis di Mapolres Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Anggota Kodim 0315 Bintan berhasil membekuk enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kamar kos – kosan di Tanjungpinang, Minggu (23/09/2018).

Enam orang yang diamankan tersebut yakni JS, JH, TM, DW, SN, dan ST.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0315 Bintan, Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa, saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang mengatakan bahwa keenam pelaku tersebut ditangkap sekitar pukul 02.45 WIB.

“Awalnya, Anggota Bhabinsa Kodim 0315 Bintan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang diduga sedang pesta narkoba dikos – kosan Jalan Sultan Sulaiman Lorong Natuna No. 1 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” papar Dandim, Rabu (26/9/2018).

Setelah itu, kata Dandim 0315 Bintan, Anggota Bhabinsa melaporkan informasi tersebut ke Danramil sebagai pimpinan dan langsung menuju lokasi.

“Danramil beserta anggota langsung masuk ke kos – kosan yang kebetulan pintunya terbuka. Atas sergapan tersebut ditemukan beberapa barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika,” ujarnya.

Enam tersangka tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah ditelusuri, JS memperoleh barang bukti sabu dari seseorang yang saat ini sedang dikembangkan. Dan, tersangka JS memperoleh narkoba dengan cara membeli melalui transfer rekening.

Sementara itu, JS dan DW melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat selama 4 tahun dan paling lama selama 12 tahun penjara.

Sedangkan TM, JH, SN, dan ST melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Novendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.