Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota, akhirnya berhasil membekuk IN (22) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Wisma Sekar Wangi Jalan Pelantar 2 Tanjungpinang.
Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Kuntum tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota di kos – kosan Jalan Potong Lembu, 18 April 2016 lalu.
“Awal kejadian dugaan pencabulan itu pada 15 April 2016 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Pelapor yang merupakan orangtua korban merasa curiga terhadap anaknya yang selalu meringis kesakitan,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Raja Vindo saat ekspos perkara di Mapolsek Tanjungpinang Kota Jalan Merdeka Tanjungpinang, Jum’at (29/4).
Kapolsek Tanjungpinang Kota itu juga menyebutkan, setelah pihaknya melakukan introgasi, korban mengaku dicabuli atau disetubuhi oleh tersangka IN.
“Kemudian anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja Vindo melakukan penangkapan terhadap tersangka IN di sebuah kos – kosan di daerah Potong Lembu,” papar Jupen.
Setelah ditangkap, pihaknya langsung mengintrogasi dan akhirnya tersangka IN mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali di kamar wisma tersebut, dan tersangka dipengaruhi alkohol,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan Undang – Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (NOVENDRA)