Natuna, MetroKepri – Polres Natuna menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2022 atau yang sering disebut razia.
Apel pasukan di gelar di Mapolres Natuna yang dipimpin Waka Polres Natuna Kompol Feri Afrizon, Senin, 1 Maret 2022.
Operasi Kepolisian dengan sandi Keselamatan Seligi 2022 ini akan di laksanakan selama 14 hari yang di mulai dari tanggal 1-14 Maret 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakapolres Natuna membacakan amanat dari Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si.
Provinsi Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan negara luar hal ini dapat menjadi pemicu penyebaran virus corona (Covid-19) melalui WNA dan WNI yang keluar dan masuk indonesia dengan menggunakan transportasi laut dan udara.
Hal ini apabila tidak dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat, maka jumlah yang terkonfirmasi positif covid-19 setiap hari akan semakin bertambah.
Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk :
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, patuh dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas).
2. Meningkatkan kualitas patuh dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Ditekankan agar selama Operasi untuk :
1.Melaksanakan deteksi dini, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan serta lokasi penyebaran covid-19.
2.Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran covid-19 melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan dan penyuluhan melalui media cetak atau elektronik, media sosial, pemasangan spanduk, banner, baliho dan penyebaran leaflet.
3.Melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhiprotokol kesehatan guna memutus penyebaran covid-19.
4.Melaksanakan publikasi tertib lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan melalui media massa baik media elektronik, cetak dan media sosial.
5.Melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan HP, pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional indonesia), mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimensi dan over load.
6.Panjatkan doa kepada tuhan yang maha esa sebelum melaksanakan tugas.
7.Utamakan faktor keamanan dan kepatuhan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada.
8.Hindari tindakan yang tidak terpuji dan.
9. Laksanakan tugas operasi keselamatan dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat, dengan tetap mempedomani protokol kesehatan pada masa PPKM level I dan PPKM level II. (manalu)
