Polsek Bukit Bestari Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Majikkan

by -316 views
by
Pelaku MS Beserta Barang Bukti Mobil Rush Saat di Mapolsek Bukit Bestari. Foto ALPIAN TANJUNG
Pelaku MS Beserta Barang Bukti Mobil Rush Saat di Mapolsek Bukit Bestari. Foto ALPIAN TANJUNG
Pelaku MS Beserta Barang Bukti Mobil Rush Saat di Mapolsek Bukit Bestari. Foto ALPIAN TANJUNG
Pelaku MS Beserta Barang Bukti Mobil Rush Saat di Mapolsek Bukit Bestari. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Bukit Bestari berhasil membekuk MS, pelaku penggelapan mobil Toyota Rush putih yang merupakan milik majikkannya sendiri.

Pelaku itu juga ditangkap dikediamannya di Mangga Besar Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Raja Vindo mengatakan, penangkapan MS berawal setelah adanya laporan dari korban Juliana.

“MS ini merupakan sopir dari korban Juliana di Tanjungpinang. Namun pelaku mencuri BPKB, kunci serap serta faktur pembelian mobil dan menjual mobil majikannya kepada S seharga Rp170 juta tanpa sepengetahuan dan ijin majikannya,” papar Raja Vindo saat press release di Mapolsek Bukit Bestari, Senin (20/2/2017).

Dia mengutarakan, atas laporan korban Juliana, pihaknya memeriksa empat orang untuk mengklarifikasi loporan tersebut.

“Alhamdulillah, kurang lebih tiga bulan, kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jakarta,” ujarnya.

Dengan mengetahui keberadaan pelaku, kata dia, pihaknya langsung berangkat ke Jakarta untuk menangkap MS.

“Pada 17 Febuari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku MS kita tangkap di kediamannya. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush putih BP 1573 TO, satu buah BPKB, satu lembar faktur pembelian dan dua buah kunci asli mobil,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.