Polsek Serasan Bantu Keluarga Nelayan Tertangkap di Malaysia

by -196 views
by
kapolsek-serasan-akp-benhur-gultom-saat-menyerahkan-bantuan-kepada-keluarga-nelayan-serasan-yang-tertangkap-di-malaysia-foto-kalit
kapolsek-serasan-akp-benhur-gultom-saat-menyerahkan-bantuan-kepada-keluarga-nelayan-serasan-yang-tertangkap-di-malaysia-foto-kalit

Natuna, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Serasan mengunjungi keluarga Nelayan Serasan yang tertangkap oleh pihak Malaysia lantaran diduga menyelundupan sembako bersubsidi beberapa waktu lalu di Sematan, Malaysia.

Kunjungan itu juga langsung dipimpin oleh Kepala Polisi Sektor Sesaran, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benhur Gultom, pada Selasa (20/9).

Kunjungan ke rumah Nelayan Serasan, M Taib yang juga sebagai nahkoda KM Usaha Nelayan 02 GT 4 ini langsung disambut istrinya yakni Radiah (40).

Disela – sela kunjungan tersebut, Polsek Serasan memberikan bantuan beras sebanyak dua karung. Beranjak dari kediaman Radiah, jajaran Polsek Serasan mengunjungi rumah Yumi (33) di Desa Arung Ayam. Yumi merupakan istri dari Yudiansyah Nahkoda kapal KM Berkat Usaha 3.

Dikesempatan itu, Kapolsek Serasan, AKP Benhur menyampaikan, kedua suami mereka dikenakan hukuman satu tahun atau pun membayar denda sebesar 50 ribu Ringgit dan 70 ribu Ringgit oleh Pemerintah Malaysia.

“Berdasarkan keterangan dari anak buah kapal (ABK) yang dipulang ke Serasan, pada 9 September di Sematan, Malaysia. Pengadilan disana menjatuhkan vonis kepada kedua nahkoda dengan kurungan selama satu tahun atau bebas dengan membayar denda sebesar 50 ribu Ringgit atas nama M.Taib dan 70 ribu Ringgit kepada Yudiansyah,” papar Benhur melalui telepon selular kepada MetroKepri.com.

Dia juga melakukan silaturahmi dan wawancara dengan ABK yang dipulangkan pihak custom Malaysia yang kini sudah berada di Serasan. (KALIT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.