Tanjungpinang, (MK) – Banyaknya permohonan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Tanjungpinang, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.
Hal itu, terlihat ramainya masyarakat hingga memenuhi ruangan unit Intelkam Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat untuk mengurus SKCK sebagai salah satu administrasi penting.
“Alhamdulillah, saat ini memang ramai yang melakukan permohonan penerbitan SKCK. Kebanyakan untuk kelengkapan melamar pekerjaan,” papar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Yuhendri Januar SH melalui Kanit Intelkam Polsek Tanjungpinang Barat Aipda Deserman S.Ip saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (8/11/2017).
Dia mengutarakan, pada bulan ini (November) sudah puluhan orang yang mengurus SKCK di Polsek Tanjungpinang Barat.
“Kalau di bulan ini sudah puluhan. Alhamdulillah, saat ini kita terus melayani dengan optimal dan sebaik mungkin,” ujarnya.
Masih kata dia, dalam pengurusan SKCK masyarakat hanya membawa Pas Foto, KTP, KK, Akte Kelahiran dan catatan sidik jari dari Reserse dan Kriminal (Reskrim).
“Ya cukup bawa yang telah ada dipapan banner depan pintu. Disana semua dijelaskan apa saja yang harus dibawa sebagai persyaratan SKCK yang mau dibuat di Polsek, dan SKCK hanya berlaku selama 6 bulan saja,” katanya.
Dia mengemukakan, sesuai PP RI No 50 tahun 2010 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi Polri, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000,-.
“Kalau lengkap persyaratan, tidak sampai 1 jam dan tentu ada biaya yang dikenakan sesuai PP yang baru itu. Jadi kalau mau mengurus SKCK, InsyaAllah kami akan memberikan pelayanan yang terbaik,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
