Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kasus ujaran kebencian atau fitnah di media sosial (medsos) kembali menerpa anak Wali Kota Tanjungpinang, Muhammad Apriyandi.
Tetapi, ujaran kebencian atau fitnah tersebut dilakukan oleh 3 akun Facebook (FB) berbeda dari yang pernah dilapor Andy sapaan akrabnya anak Wali Kota Tanjungpinang ini ke Satreskrim Polres Tanjungpinang pekan lalu.
3 akun FB tersebut atas nama, Bhimo Prasetyo, Kuteng Inamo dan Akila Sialoho yang diduga akun ‘Bodong’.
Akan hal tersebut, Andy kembali mendatangi Polres Tanjungpinang menuju Satreskrim untuk melaporkan 3 akun fb ‘Bodong’ yang telah merusak nama baiknya, Rabu (27/2/2019) siang.
“Hari ini saya mendatangi Satreskrim Polres Tanjungpinang juga untuk menanyakan perihal perkembangan laporan pada Kamis (14/2/2019) lalu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua akun atas nama Anna Paramadina dan Yanda Alfian serta melaporkan tiga akun baru yang melakukan hal yang serupa,” katanya.
Andy menjelaskan, langkah ini dilakukannya karena telah muncul tiga akun baru (Bhimo Prasetyo, Kuteng Inamo dan Akila Sialoho) yang melakukan hal hampir serupa dengan dua akun sebelumnya.
“Tiga akun baru ini memposting fitnah tentang percakapan di aplikasi WhatsApp. Saya merasa dirugikan dengan fitnah pesan WhatsApp buatan pelaku. Padahal, itu adalah editan,” terangnya.
Lanjut Andy, hasil mendatangi Satreskrim pada hari ini bahwasannya pihak Reskrim telah mendapatkan sedikit titik terang siapa pemilik akun tersebut, dan dalam waktu dekat akan segera terungkap.
“Saya berharap pihak Reskrim segera menangkap para pelaku penyebar fitnah dan pencemaran nama baik saya ini melalui FB ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Terkait laporan ujaran kebencian atau fitnah yang dilakukan oleh dua akun Facebook (FB) Anna Paramadina dan Yanda Alfian terhadap M.Apriyandi, Polres Tanjungpinang melalui Satreskrim masuk dalam tahap pengejaran akun tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali kepada sejumlah awak media saat di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).
“Kita masih mendalami siapa dalang penyebar fitnah terhadap putra Walikota Tanjungpinang M. Apriyandy di media sosial facebook melalui akun bernama Anna Paramadina dan Yanda Alfian,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk mengejar akun FB tersebut tidak lah mudah seperti membalikkan telapak tangan, perlu proses yang akurat dan teliti agar kasus tersebut terungkap.
“Laporan sudah masuk, sudah kita proses. Langkah yang sudah kita lakukan yakni menunjuk unit atau tim yang menangani perkara ini, menerbitkan surat perintah tugas, menerbitkan surat perintah penyelidikan,” terangnya.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk mengetahui asli atau palsunya dua akun yang telah membuat kegaduhan di FB tersebut, pihaknya juga sudah melakukan profiling.
“Profiling melibatkan IT dan Tim Cyber kepolisian,” tutur Alie sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini.
Selain itu, Alie juga membeberkan, pihaknya dalam waktu dekat memanggil beberapa saksi termasuk putra Wali Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangannya.
“Surat panggilan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan laporan saudara Andy segera kita kirim untuk segera kita panggil, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. (*)
Penulis: Novendra
