Tanjungpinang, (MetroKepri) – Praktik penggunaan kapal pukat mini terendus di perairan Kepulauan Riau. Seorang nelayan mengungkapkan sejumlah kapal yang bersandar di tambatan KUD Tanjungpinang diduga kapal pukat trawl.
“Memang ukurannya kecil, tapi ciri-cirinya jelas berbeda dengan kapal jaring atau kapal pancing,” ungkap seorang ABK kapal ikan yang enggan disebut namanya, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, kapal pukat memiliki beberapa ciri khas, seperti palang kayu melintang di bagian belakang, sayap kayu lipat di sisi kapal, dilengkapi kren serta mesin go untuk menarik tali jaring kantong, dan plat besi tebal. Peralatan ini tidak dimiliki kapal penangkap ikan biasa.
Ia juga menyebutkan, jaring kantong disembunyikan saat kapal bersandar atau ketika ada pemeriksaan petugas.
“Kalau operasi di laut, baru jaring itu dikeluarkan. Selama ini belum pernah ketemu petugas, jadi aman,” ujarnya.
Meski hasil tangkapan besar, risiko bekerja di kapal trawl mini disebutnya lebih tinggi.
“Teman saya pernah cedera karena tertimpa jaring kantong saat diangkat,” katanya.
Ia pun memilih berpindah bekerja di kapal pancing. Di Tanngpinang, kapal pukat mini ini disebutnya dimiliki beberapa toke ikan, termasuk seorang toke berinisial Ah.
Sementara itu, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Mufril Akhyar, menjelaskan izin kapal dikeluarkan PTSP berdasarkan rekomendasi DKP. Jenis izin yang direkomendasi DKP hanya dua, yakni SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).
“Kalau izin baru wajib dicross check, begitu juga jika ada perubahan izin yang diajukan,” jelas Mufril.
Untuk ukuran GT kapal, lanjutnya, kewenangan berada di KSOP.
Terkait kapal milik toke Ah yang bersandar di KUD, Mufril mengaku belum mengingat detail perizinannya.
“Kalau itu saya kurang ingat, nanti Senin bisa tanya ke staf bagian perizinan,” tutupnya. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
Editor : Red
