Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Provinsi Kepri enam kali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kepri pada APBD tahun anggaran 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI).
Predikat tersebut disampaikan langsung Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH pada paripurna istimewa penyerahan laporan hasil BPK RI di ruang sidang utama Kantor DPRD Dompak, Senin (30/5).
Dalam sambutannya, Ketua BPK RI menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah pusat untuk memeriksa penyajian informasi mengenai laporan keuangan setiap daerah, yang mana sistem serta prosedur pemeriksaannya dilakukan dengan akuntabel.
“Lapora ini dilakukan dengan standar pelaksanaan keuangan negara (SPKN) yang berdasarkan empat indikator seperti kesesuaian data, kecukupan informasi, kelengkapan serta keakuratan penyajian data. Sehingga nantinya akan menghasilkan empat predikat hasil audit BPK seperti wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP),” papar Harry yang juga putra asli Kepri ini.
Dia mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK – RI terhadap laporan yang disampaikan Provinsi Kepri, Provinsi Kepri kembali mendapatkan predikat WTP untuk laporan keuangan tahun 2015.
Meski demikian, kata Harry terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikannya agar dapat ditindaklanjuti pemerintah Provinsi Kepri dalam waktu 60 hari.
“Terdapat beberapa catatan rekomendasi yang kami berikan seperti menetapkan kebijakan internal yang mengatur penganggaran khususnya bidang pendididkan, menganggarkan pajak bagi hasil, serta dapat menyelesaikan semua hutang – piutang atau hak – hak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, berdasarkan hasil dari BPK RI telah memberikan sekitar 800 rekomendasi yang nilainya mencapai Rp88,6 miliar telah ditindaklanjuti Pemprov Kepri sebangak 539 rekomendasi yang senilai Rp67,47 M atau 60,4 persen.
Sebanyak 183 rekomendasi masih dalam proses penindaklanjutan atau senilai Rp20,9 M, 76 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau senilai 9,5 persen serta ada beberapa rekomendasi yang masih diperhatikan.
“Untuk itulah, kami mohon Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD Kepri untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini dalam waktu 60 hari,” ucapnya.
Sementara, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan, bahwa ia sangat berterimakasih dengan semua staf dan SKPD di lingkungan Provinsi Kepri khususnya tim penyusun anggaran sehingga mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian tersebut.
“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mendapatkan predikan WTP dari BPK. Semoga untuk tahun 2016 ini serta penganggaran tahun – tahun mendatang kita dapat mempertahankan pencapaian seperti saat ini,” kata Nurdin.
Selain itu, Gubernur Kepri juga optimis Provinsi Kepri kedepannya akan kembali meraih predikat yang sama dalam hasil audit BPK ini serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja sehingga laporan keuangan dapat terus dilaksanakan dengan baik. (Red)
