Rahma Tidak Dimasukan Dalam Kelengkapan Dewan Dinilai Langgar Hukum

by -209 views
Agung Saat Menunjukkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan. Foto RUDI PRASTIO
Agung Saat Menunjukkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MK) – Tim Advokasi Rahma, M Agung Wiradarma SH menyebutkan tindakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungpinang yang mengusulkan perubahan susunan alat kelengkapan dengan tidak memasukkan nama Rahma dalam salah satu komisi. Hal itu jelas bertentangan dengan hukum.

Karena, menurut Agung, sesuai ketentuan setiap anggota dewan wajib menjadi anggota komisi. Pada 4 Januari 2018 lalu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungpinang mengajukan perubahan susunan alat kelengkapan dewan, namun tidak terdapat nama Rahma walaupun masih berstatus anggota aktif.

“Artinya, mereka sudah mengeluarkan Rahma dari alat kelengkapan DPRD,” papar Agung usai menghadiri pertemuan bersama Ombudsman Kepri di Kantor Gubernur Lantai 3 Dompak, Selasa (08/05/2018) sambil menunjukan surat perubahan susunan kelengkapan dewan.

Dengan dikeluarkannya surat ini, jelasnya ada aturan yang dilanggar. Karena surat pengunduran diri Rahma dari Partai PDI Perjuangan diajukan pada 7 Januari 2018, tapi kenyataannya Fraksi PDIP telah melakukan surat perubahan alat kelengkapan dewan pada 4 Januari 2018.

“Wajar saja kalau Rahma merasa dirinya dizalimi. Karena secara aturan, Rahma baru wajib mundur dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Tanjungpinang,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.