Batam, (MetroKepri) – Komisi lll DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak managemen Koperasi Roda Niaga Korona (KRNK) terkait permasalahan PT Korona Trans Punggur di ruang rapat komisi tersebut,
Rapat yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam H. Djoko Mulyono serta dihadiri Dishub Kota Batam, anggota Polresta Barelang, managemen Koperasi Roda Niaga Korona. Sementara pihak PT Korona Trans Punggur tidak hadir.
Penasehat Koperasi Roda Niaga Korona, Tengker Manurung menyampaikan terkait permasalahan PT Korona Trans Punggur yang menghendel empat unit Bus rute Punggur Jodoh.
Menurutnya, keberadaan mobil Bus tersebut berdampak dengan pendapatan mobil angkot rute Punggur Jodoh yang dibawah naungan Koperasi Roda Niaga Korona menurun selama 3 tahun. Bahkan fiktif.
Sehingga dalam hal ini, pihaknya menuntut PT Korona Trans Punggur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam agar mencabut izin rute milik PT Korona Trans Punggur tersebut.
“Mengenai kedatanangan kami ke Komisi lll DPRD ini, ada hal yang kami sampaikan terkait PT Korona Trans Punggur. Kami sebebelumnya pernah mendatangi pihak dinas, kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Batam,” papar Tengker Manurung saat memberikan keterangkannya kepada media ini, Selasa (11/7/2023).
Dengan adanya permasalahan tersebut, pihaknya selama ini sering berkoordinasi kepada instansi terkait mengenai keberadaan PT Korona Trans Punggur rute Punggur Jodoh. Akan tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
“Mengenai permasalahan kami selama ini belum ada juga penyelesaian. Namun ada respon. Jadi kita sebagai masyarakat Batam, jangankan Pemerintah Batam kita saja maunya Batam ini tetap kondusif. Tetapi bagaimana caranya agar Batam ini kondusif, maka kita berbicara harus yang benar dan kerja yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi lll DPRD Kota Batam Amintas Tambunan menyarankan agar permasalahan kedua belah pihak tersebut segera diselesaikan.
“Kami dari Komisi lll DPRD Kota Batam tidak mencampuri internal mereka, karena diperusahaan itu ada aturan tersendiri. Jadi kalau ada permasalahan didalam perusahaan tentang bagi usaha yang tidak ditepati, mereka tinggal selesaikan di pihak administrasi,” ucapnya. (*)
Penulis: Jihan
Editor : Ian
