Tanjungpinang, (MK) – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Tedy Jun Askara menyebutkan, rencana pengalihan wewenang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi dibatalkan.
“Pembatalan itu dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Tris Rismaharini menang di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Tedy kepada MetroKepri.com di gedung DPRD Kepri, Selasa (2/8).
Dengan hal itu, Tedy merasa setuju atas pembatalan tersebut, APBD belum disahkan.
“Kalau sudah disahkan dan dianggarkan, kabupaten/ kota tidak menganggarkan. Malah rumit jadinya nanti, untung saja sekarang sebelum APBD – P,” ujarnya.
Menurut dia, seandainya wewenang itu tetap terjadi akan berimbas ke guru – guru honorer, sebab mereka dulunya poksi kabuapten/ kota.
“Saya rasa guru – guru pun sangat setuju dengan pembatalan ini. Kalau wewenang di provinsi, tentu tunjangan di semua daerah sama semua,” paparnya.
Dia mengutarakan, saat ini dirinya belum mendapat salinan tentang keputusan MK tersebut. Dalam waktu dekat ini, Tedy akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Kita akan dudukan dan kita adakan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dalam waktu dekat ini,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
