Tanjungpinang, (MetroKepri) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, periode 2015–2021.
Setelah ditetapkan, LY langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengungkapkan PT BDP menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018. Akibatnya, negara dirugikan karena tidak ada setoran bagi hasil 20% kepada BP Batam.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepri, kerugian negara akibat perbuatan PT BDP mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah kantor PT BDP di Batu Ampar dan menyita tiga kontainer dokumen yang diduga terkait kasus ini.
LY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajati.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se wilayah Batam, Selasa (30/09/2025).
Dua tersangka baru tersebut yakni S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Perkara ini merupakan lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 serta Surat Penetapan tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.
Perkara sebelumnya telah proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap terpidana Allan Roy Gemma Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, Syahrul Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam. (*)
Editor: Alpian Tanjung
