Saksi Akui Ada Perubahan Ukuran Lahan Abdul Latif

by -251 views
by
Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang terdakwa DJODI. Foto NOVENDRA
Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang terdakwa DJODI. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Sidang kasus pemalsuan data outentik atas surat tanah dengan terdakwa Djodi Wira Hadikusuma, empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Zakri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/7).

Empat saksi yang dihadirkan tersebut, yakni Zarnizar selaku Kepala Desa Batu IX, Ma’ruftan selaku Ketua RT 03/01, Thamrin selaku kuasa dari Abdul Latif dan Wan Syaharuddin. Dalam sidang tersebut, terungkap adanya perubahan atas luas lahan milik Abdul Latif.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Zulfadli SH tersebut, keempat saksi dimintai keterangannya secara terpisah dan disumpah menurut agama masing – masing.

Dari keterangan salah satu saksi, Zarnizar mengatakan, tanah milik Abdul Latif seluas satu Hektare. Namun dirinya tidak mengetahui tanah itu sudah terjadi jual beli dan luas tanah yang dibeli oleh Djodi.

Tetapi, Zarnizar mengetahui dan pernah mengeluarkan surat Alashak seluas 19.000 meter persegi atas nama Abdul Latif dari penyerahan PT. Antam dan pernah mengeluarkan surat Alashak seluas 9000 meter persegi atas nama Abdul Latif.

“Tanah itu sudah dibagi – bagi, karena tanah Abdul Latif sisa 2000 meter persegi. Tanah yang sudah dibagi tersebut saya dan beberapa orang telah mengembalikan dan tanah itu menjadi seluas 9000 meter persegi lebih setelah dikembalikan,” ujar Zarnizar kepada Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH yang didampingi Hakim Anggota, Afrizal SH dan Guntur Kurniawan.

Dikesempatan yang sama, saksi Thamrin juga membenarkan lahan itu dibagi – bagi olehnya kepada beberapa orang yaitu Pak Camat, Pak Lurah, Zarnizar, Ketua RT 03/01, Sayuti dan lain – lain termasuk dirinya.

“Sebagian lahan sudah dikembalikan oleh orang yang menerima lahan tersebut, tetapi lahan saya tidak saya kembalikan dengan luas 2000 meter persegi,” katanya.

Dari keterangan kedua saksi itu, terdakwa Djodi membantah keterangan saksi Thamrin. Sementara, saksi Zarnizar akan dipanggil kembali pada sidang selanjutnya.

Selain itu, dari keterangan saksi Wan Syaharuddin, dirinya mengetahui adanya permasalahan tanah milik Abdul Latif karena saksi mengenalnya sebagai saudara dari istrinya.

“Pada saat itu saya bertugas di Pos Polisi batu 10 dan ketika itu saya diminta membantu untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut,” ujarnya.

Dia juga mengetahui adanya berita acara pengembalian surat tanah yang dilakukan di kantor kelurahan yang ditandatangani langsung oleh Camat Tanjungpinang Timur.

“Akhirnya tanah milik Abdul Latif kembali seutuhnya,” ucapnya.

Sementara, keterangan saksi Ma’ruf Tan, selaku Ketua RT 03/01, dirinya mengetahui ada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Abdul Latif kepada Diana Sulastri yang dikeluarkan oleh kantor Lurah Air Raja.

Namun, tanpa turun ke lokasi lahan dan tanpa mengikuti pengukuran, saksi Ma’ruf langsung melakukan penandatanganan di surat SKGR tersebut.

“Saya langsung tandatangan saat SKGR diserahkan oleh Wan tanpa melakukan pengukuran terlebih dahulu yang seharusnya saya wajib melakukan pengukuran terlebih dahulu sebelum melakukan penandatanganan,” katanya.

Selain itu, saksi juga mengetahui lahan tersebut seluas 9000 meter persegi dan dirubah menjadi seluas 19.000 meter persegi oleh Hendrik Arifin yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Air Raja.

“Karena Hendrik melakukan paraf di surat perubahan itu, makanya saya ikut tandatangan,” ucapnya.

Dalam penandatanganan itu juga, Makruf mengaku tidak mendapatkan apa – apa.

“Saya tidak pernah mendapatkan apa – apa dari sengketa lahan tersebut,” katanya.

Usai mendengar keterangan saksi – saksi dan tanggapan terdakwa Djodi, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (19/7) besok. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.