Tanjungpinang, (MK) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, hingga saat ini masih menunggu hasil penelitian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersangka BT (25) seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi mengatakan, berkas tersangka BT sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Berkasnya sudah di jaksa, dan masih diteliti oleh jaksa terkait apa – apa saja kekurangannya,” ujar Efendi kepada media ini, Senin (11/8).
Dia menyampaikan, kasus KDRT tersangka BT tersebut belum pelimpahan tahap dua.
“Kami masih menunggu P21 atau P19 dari jaksa hingga saat ini. Kalau berkasnya sudah lengkap, baru dilakukan pelimpahan tahap dua,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai bidang Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri), BT (25) tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 13 Juni 2015 lalu, belum ditahan pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Meski telah diperiksa penyidik, oknum Kemenkumham Kepri tersebut masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Pasalnya, tersangka BT ditemui sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ir Sutami.
Tersangka BT itu juga sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Tersangka tidak ditahan lantaran dinilai koperatif menjalani pemeriksaan.
Selain itu, perbuatan tersangka juga sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ALPIAN TANJUNG)