Orang Tua Terdakwa Sabu Punya Sawit 250 Hektare

by -266 views
by
Terdakwa sabu saat mendengar keterangan saksi dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa sabu saat mendengar keterangan saksi dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Salah satu terdakwa atas kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tanjungpinang, Agus mengaku orang tuanya memiliki kebun sawit seluas 250 haktare di Aceh.

Hal itu diungkapkan terdakwa Agus dalam sidang agenda keterangan saksi dari Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (BNP Kepri) selaku pihak penangkap terdakwa Agus dan terdakwa Tedi di Lapas.

“Uang yang disita sebesar Rp15 juta itu kiriman dari ibu saya. Bukan dari menjual sabu,” kata terdakwa Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/8).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dame P Pandiangan itu, terdakwa Agus menyembutkan, setiap bulan orang tuanya mengirim uang sebesar Rp30 juta kepadanya di Lapas.

“Ibu saya punya kebun sawit seluas 250 hektare di Aceh. Uang Rp30 juta setiap bulan itu untuk jajan saya dan barang itu saya beli untuk isap sendiri,” ucapnya.

Sementara, dalam keterangan saksi dari BNP Kepri selaku pihak penangkap terdakwa Agus dan terdakwa Tedy menyampaikan, terdakwa Tedy ditangkap pihaknya pada 10 Maret 2015 di Lapas Tanjungpinang.

“Ketika itu, BNP Kepri melakukan razia di Lapas dan menemukan barang bukti sabu sekitar setengah ons, dan ganja setengah ons,” ucap saksi.

Saksi mengatakan, kedua terdakwa merupakan warga binaan Lapas Tanjungpinang dalam kasus yang sama yakni narkoba.

“Terdakwa Tedy ditangkap pada 10 Maret 2015 di Lapas. Dari hasil pengembangan, pada 13 Maret 2015 terdakwa Agus ditangkap,” katanya.

Dari keterangan terdakwa, kata dia, sabu dan ganja itu diperolehnya dari Faizal.

“Terdakwa Agus waktu itu bertemu dangan Faizal. Faizal menawarkan ke Agus, mau gak sabu dan ganja itu. Barang itu juga dikirim melalui nasi bungkus,” ujar saksi.

Selain narkotika, pihak BNP Kepri juga mengamankan uang senilai Rp15 juta dari terdakwa.

Keterangan saksi tersebut, dibenarkan terdakwa Agus dan terdakwa Tedy.

Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dame P Pandiangan SH menunda sidang selama satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa (18/8) pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi lainnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.