Salahi Aturan, Bawaslu dan Panwascam Lakukan Penertiban Bahan Kampanye

by -175 views
Ayanef Bersama Ketua Panwascam Bunguran Timur Salohot Lubis Menemukan Stiker Calon Anggota DPD RI di Jembatan
Ayanef Bersama Ketua Panwascam Bunguran Timur Salohot Lubis Menemukan Stiker Calon Anggota DPD RI di Jembatan

Natuna, (MetroKepri) – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bunguran Timur, Salohot Lubis dan anggota, Doddy Alfon Manurung menemukan bahan kampanye yang menyalahi aturan yakni stiker dari salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI No Urut 32 di wilayah Kecamatan Bunguran Timur.

Temuan ini, ditindaklanjuti dengan cepat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna. Tidak menunggu waktu lama, kedua komisioner Panwaslucam Bunguran Timur tiba di Kantor Bawaslu Natuna. Kedatangan kedua komisioner ini disambut langsung oleh Komisioner Bawaslu Natuna Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Ayanef Yulius, Kamis 15 November 2018 siang.

Dengan menggunakan mobil, rombongan yang terdiri dari Ayanef, ditemani seorang staf Bawaslu Natuna dan dua komisioner Panwaslucam Bunguran Timur menemukan stiker dibeberapa tiitik di Jalan Senubing sampai ke Desa Sepempang. Stiker ditempel ditiang listrik, jembatan, gerbang jalan, tembok pagar kuburan.

Rombongan mencoba melepaskan stiker yang telah ditempel ditiang listrik, tapi stiker melekat begitu kuat sehingga tidak dapat dilepas dengan sempurna.

“Susah untuk dilepas, jadi mengganggu keindahan dan ketertiban. Bahan kampanye ini sudah menyalahi aturan, jadi kita tertibkan. Kami sudah himbau agar tidak memasang bahan kampanye ditaman, dipohon, ditiang listrik, jembatan dan di tempat yang tidak sewajarnya. Ini ditembok pagar kuburan pun dipasang, luar biasa,” kata Ayanef dan diaminkan oleh kedua komisioner Panwascam Bunguran Timur.

Ayanef menjelaskan, kalau ingin memasang bahan kampanye supaya dikoordinasikan ke KPU agar tidak menyalahi aturan dalam PKPU dan Undang – Undang.

“Jadi bahan kampanye jangan dipasang ditempat yang dilarang,” ujarnya.

Usai dari Desa Sepempang, rombongan bergerak ke arah Jalan Sihotang. Hasil pantauan, ditemukan kembali stiker salah satu calon DPD RI No urut 32 terpasang ditiang listrik.

“Kami akan terus monitoring pemasangan bahan kampanye, kalau menyalahi aturan akan ditertibkan. Hasil temuan ini akan kita informasikan kepada Satpol PP Natuna untuk ditindaklanjuti. Kami berharap, masyakarat ikut berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada kami, jadi pelanggaran pemilu nanti bisa kami antisipasi,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairurrijal. Ia menerangkan, pemasangan bahan kampanye meski sudah dapat dilakukan saat ini, namun harus memperhatikan tempat dan lokasi pemasangan yang telah diatur didalam peraturan yang berlaku, begitu juga dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Jembatan dan tiang listrik adalah bagian dari fasilitas umum yang dilarang untuk penempelan dan pemasangan bahan kampanye.

“Pemasangan bahan kampanye jangan ditempat fasilitas umum. Itu melanggar PKPU No 23 Tahun 2018. Sanksi administratif berupa teguran dan penertiban. Yang paling berat, tidak diikutsertakan pada tahapan pemilu tertentu. Ada perbedaan antara APK dengan bahan kampanye. Kalau APK itu dipasang, kalau bahan kampanye itu disebarkan dan ditempelkan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp (WA).

Didalam PKPU No 23 Tahun 2018 pasal 30 ayat 2 dijelaskan, bahan kampanye dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, kalender, kartu nama, alat makan/ minum, pin dan alat tulis.

Sementara di pasal 31 ayat 2 uruf e, bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel ditempat umum seperti ditempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan. (*)

Penulis : Manalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.