
Bintan, (MK) – Kantor Imigrasi Tanjunguban mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal. Pasalnya, kesepuluh WNA tersebut tidak melengkapi izin tinggal yang sah.
“Benar, terdata oleh kita ada 10 WNA yang kita deportasi, jadi saat ini sudah kita kembalikan kenegaranya masing – masing,” papar Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Suhendra melalui telepon selulernya, Rabu (04/1).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih penyelidiki tiga WNA dengan kasus yang sama.
“Mereka (WNA) awalnya hanya sebagai wisatawan, namun melawati batas maksimal tinggal. Maka, saat ini juga masih ada tiga yang dalam masa penyelidikan,” ujarnya.
Dia mengutarakan, proses pendeportasian WNA itu berdasarkan dari kesalahan yang dilakukannya.
“Kita selalu memeriksa izin tinggal mereka. Jadi, jika terdapat kesalahan izin tinggal akan kita deportasi,” katanya.
Pihaknya juga akan terus memeriksa seluruh wisatawan asing yang masuk ke wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
“Kita bekerja terus, karena tempat kita juga sebagai daerah wisata yang terkenal. Tentu menjadi suatu prioritas dalam penanganan Warga Negara Asing,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
