Bintan, (MetroKepri) – Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait pembangunan tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bintan Insan Amin mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pembangunan tower di Kelurahan Sei Lekop pada Rabu (08/08/2018).
“Atas informasi itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintanm Ali Bazar langsung melakukan penyelidikan di lokasi pembangunan tower tersebut guna memastikan kebenarannya,” papar Insan, Kamis (09/08/2018).
Selanjutnya, kata dia, pada hari ini (Kamis) pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pembangunan tower yang hampir selesai itu.
“Dari tinjauan di lapangan, ditemukan pembangunan tower yang tidak melengkapi IMB di Kelurahan Sei Lekop didalam lokasi PT GAS yang melaksanakan pembangunan tower dengan ketinggian kurang lebih 20 meter yang pengerjaannya sudah 95 persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kasatpol Bintan meminta agar pihak perusahaan pemilik tower tersebut mematuhi aturan pemerintah Kabupaten Bintan dan menghentikan pekerjaan sampai dokumen perizin dikeluarkan.
PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan, Sukiyadi menambahkan pihak penangungjawab tower tersebut belum dapat dikonfirmasi saat Tim Satpol PP melakukan penyelidikan.
“Di lokasi pembangunan tower itu hanya bertemu dengan Amsar selaku security dan pengerjaan juga sudah tidak dilanjutkan,” ucap Sukiyadi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar mengatakan dengan adanya pembangunan tersebut pemilik tower telah menyalahi aturan dan telah melanggar Perda No 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda No 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda No 1 tahun 2013 tentang bangunan gedung dan Perda No 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Sehingga pembangunan tower ini akan kami hentikan untuk sementara waktu sampai pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinannya,” ucap Ali.
Sementara itu, Lurah Sei Lekop Ridwan mengaku tidak mengetahui pembangunan tower tersebut belum mengantongi izin.
“Sebagai Lurah, saya tidak mengetahui pembangunan tersebut belum mengantongi izin. Karena saat akan melaksanakan pembangunan, pihak perusahaan hanya memberikan surat persetujuan warga sekitar berdampak kurang lebih 50 tanda tangan warga yang diketahui oleh RT setempat,” katanya.
Atas dasar itu, dirinya membubuhi tanda tangan surat pengajuan pembangunan yang diajukan pihak PT untuk diteruskan di Badan Perizinan. Untuk izin tersebut, Ridwan tidak mengetahui lagi apakah sudah keluar atau belum. (Red/ Ali B)
