Tanjungpinang, (MK) – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pembongkaran pagar beton yang dibangun oleh Djodi Wirahadi Kusuma di Jalan Daeng Celak KM 8 Kota Tanjungpinang, Selasa (12/4).
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, dalam pembongkaran ini pihaknya dibantu oleh Polres Tanjungpinang, Dishub Kota Tanjungpinang dan dinas terkait lainnya.
“Pembokaran dimulai dari depan kantor PT Taspen sampai kedepan Showroom Agung Toyota Automall. Untuk anggota yang kami turunkan sebanyak 25 anggota, dari Polres Tanjungpinang sebanyak 20 personel, Dishub sebanyak 7 orang dan Dinas Tata Kota sebanyak 10 orang,” ujar Irianto.
Pembongkaran ini juga, kata dia, berjalan dengan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pihak yang terkait.
“Tidak ada perlawanan dari pihak yang terkait, pembongkaran berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Tanjungpinang, Drs. Efiyar M Amin menyampaikan, pembongkaran terhadap pagar beton milik Djodi Wirahadi Kusuma ini karena tidak mempunyai izin bangunan (IMB).
“Bangunan ini tidak memiliki IMB, jadi harus kami bongkar. Panjang pagar beton ini juga sekitar 100 meter,” papar Efiyar.
Dia mengutarakan, pembongkaran ini juga wajib dilakukan karena tidak memiliki izin, dan pihaknya juga sudah memperingati serta memberi surat teguran. Namun surat tersebut dikembalikan memalui pihak pos.
“Sebelumnya, kami sudah memberi teguran secara tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, malahan surat kami dikembalikan melalui pos,” ucapnya. (RAFY)
