Lingga, (MetroKepri) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga Alexander Silaen didampingi Penyidik, Prima menggelar press release terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi siswa – siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017.
Dalam press release yang diadakan di Aula Pertemuan Kejari Lingga, Senin (06/08/2018) pukul 17.20 WIB ini, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi alat transportasi laut.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni satu orang laki – laki berinisial JF (42) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit III, dan satu orang perempuan berinisial HN.
“Tersangka HN kelahiran Lingga ini menetap di Tanjungpinang. HN selaku penyedia pekerjaan dari CV. Mekar Cahaya,” papar Alexander Silaen.
Dia mengutarakan, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka HN. Tetapi, tidak mau hadir.
“Sesuai perintah pimpinan, sekarang kita sudah tetapkan HN sebagai tersangka daftar pencarian orang (DPO). Hari ini juga, kami sudah menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka HN ini,” ujar Alekxander.
Masih kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian Intelijen untuk meminta bantuan dalam hal daftar pencarian orang (DPO).
“Sekarang atas nama tersangka HN ini, kami sudah buatkan surat DPO – nya terhitung sejak hari ini Senin (06/08/2018),” ucapnya.
Hal ini dilakukan, karena berdasarkan pengakuan pihak penasehat hukum yang bersangkutan tidak bisa diketahui keberadaannya dimana dan tidak bisa dihubungi.
“Jadi kami layangkan DPO, dan pelayangan DPO ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang nantinya akan diteruskan ke Polda dan juga kebahagian intelijen,” katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka JF akan dilakukan penahanan sementara selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak 06 Agustus sampai 25 Agustus 2018 sambil menunggu pelimpahan berkas perkara dari pihak penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, kedua tersangka diduga melakukan markup anggaran proyek pengadaan transportasi laut jenis pompong senilai Rp125.000.000 juta dari Rp537.000.000 dana bakunya.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang – Undang tindak pidana korupsi No 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” ucapnya. (NAZILI)
