Tanjungpinang, (MetroKepri) – Agar proses penanganan tindak pidana pemilu berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Bintan menggelar rapat koordinasi dengan struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di salah satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (06/03/2019).
“Jadi, disini kami menyatukan pemahaman agar proses dan prosedurnya sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” papar Ketua Bawaslu Bintan, Febri Adinata kepada awak media usai acara.
Kemudian sanksi – sanksi dugaan pelanggaran pidana pemilu tetap mengacu pada Undang – Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Di Kabupaten Bintan, kita juga ada pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu. Kami menyatukan pemahaman terkait aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan persepsi serta menyikapi atau mengambil tindakan terkait dengan pelanggaran pemilihan umum.
“Jadi apa – apa saja yang harus dilakukan tahapannya, jika menerima informasi atau laporan awal pelanggaran pemilu,” ucapnya. (*)
Penulis : RUDI PRASTIO
