Segera Terima Sertifikat, Warga Menur Puji Kepemimpinan Syahrul – Rahma

by -107 views
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma S.IP didampingi Camat Bukit Bestari Faisal Pahlevi, Dirut BPR Bestari Tanjungpinang Fathermawani dan Notaris saat menjembatani warga ke pemilik lahan
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma S.IP didampingi Camat Bukit Bestari Faisal Pahlevi, Dirut BPR Bestari Tanjungpinang Fathermawani dan Notaris saat menjembatani warga ke pemilik lahan

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Puluhan tahun menunggu, akhirnya sengketa lahan di Jalan Gang Menur, Batu 8 Atas Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari bisa selesai. Warga segera memiliki sertifikat tanahnya.

Kini, warga bisa bernafas lega. Diperkirakan dua bulan kedepan mereka sudah bisa memegang sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang.

Sebanyak 30 orang warga sudah membayar sagu hati secara tunai kepada pemilik lahan, Harnadi yang diwakilkan istrinya Lani di Kantor Camat Bestari, Dompak, Senin (1/4/2019) pagi.

Sisanya 47 warga lainnya belum membayar dengan alasan kemampuan keuangan. Bagi warga yang belum mampu masih dicari solusinya dengan cara meminjam uang ke BPR Bestari.

Untuk diketahui, persoalan ini sudah lama dibahas. Hanya saja belum mendapat kesepakatan bersama. Dibawah pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syharul – Hj. Rahma mempertemukan berbagai stakeholder terkait untuk duduk bersama membahasnya.

Syahrul mengatakan, persoalan ini bisa selesai setelah duduk bersama membahasnya. Dari hasil pertemuan yang dilakukan semua pihak sepakat mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

”Penyelesaian persoalan ini karena komunikasi kita baik dengan warga maupun pemilik lahan. Saya ucapkan terima kasih kepada pemilik lahan yang berkomitmen. Meski demikian, persoalan ini akan terus dikawal sampai warga menerima sertifikat,” papar Syahrul.

Sesuai ketentuan, warga yang mengambil lahan satu kavling dikenakan biaya Rp25 juta. Bagi warga yang lebih dari satu kavling, maka kaveling kedua dan seterusnya dihargai Rp75 juta per kavelingnya.

Ketua RT 04/09 Kelurahan Sungai Jang, Trisno Nugroho yang juga mendiami satu kavling lahan di kawasan itu mengaku senang.

”Saya sudah bisa tidur nyenyak. Kami senang karena sebentar lagi memiliki legalitas sertifikat lahan sendiri,” ujarnya.

Dia mengutarakan, persoalan ini bisa selesai tidak terlepas dari komukasi yang didampingi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul – Hj. Rahma.

”Beliau selalu mendampingi dan mencarikan solusi. Mulai dari biaya notaris maupun memastikan sertifikat ditangan kami nantinya,” ucapnya.

Dari ketentuan selain membayar Rp25 juta tersebut, warga juga dikenakan biaya notaris dan kewajiban mengurus sertfikast senilai Rp1.850.000.

Menurutnya, ini pun tidak masalah karena biaya yang ditentukan diatas harga pasaran. Sebab beberapa notaris sebelumnya tarifnya diatas itu.

Camat Bukit Bestari, Faisal Pahlevi mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan ini, melaksanakan empat kali dilakukan pertemuan.

Pertama di Masjid Aunur Jalan Menur yang dipimpin Walikota dan Wakil Walikota. Pertemuan berikutnya dipimpin Hj. Rahma yang mempertemukan berbagai pihak. Mulai dari pemilik lahan, pegawai BPN Tanjungpinang, warga serta Bhabintimas serta lainnya.

”Warga dan pemilik lahan melalui pengacaranya Pak Agung sudah sepakat terkait pembayaran sagu hati pada pertemuan ketiga kemarin. Hari ini pertemuan keempat sudah pembayaran bagi warga yang memiliki uang tunai,” katanya.

Rahma menyampaikan bila persoalan lahan ini selesai, menjadi penyemangat bagi pemerintah ikut serta membantu sengketa lahan yang lain. Menurutnya, intinya duduk dan bertemu bersama serta memiliki komitmen.

”Persoalan ini tidak selesai tanpa komitmen. Saya sudah minta pemilik lahan jangan berniat menaikan harga bila warga sudah setuju. Alhamdulillah mereka komitmen melalui pengacaranya dan Lani,” ucapnya. (Red/dlp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.