Tanjungpinang, (MetroKepri) – Selama kurun waktu 2024 sampai dengan Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melakukan penyidikan terhadap 12 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan dari total penyidikan tersebut, ada yang sudah putus dan ada yang masih dalam persidangan.
“Perkara Tipikor yang disidik Kejati Kepri 12 penyidikan. Kalau untuk jumlah penyidikan Tipikor seluruh Satker di wilayah hukum Kejati Kepri (Kejati, Kejari dan Cabjari) kurun waktu 2024 s/d Juni 2025 jumlahnya 45 penyidikan,” papar Yusnar kepada media ini, Selasa (01/07/2025).
Masih kata Kasi Penkum, dari 12 penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya ada yang sudah putus.
“Bervariasi. Ada yang sedang proses sidang dan lain lain,” ujarnya.
Karena, kata dia, untuk tahap II dan menyidangkannya dilaksanakan oleh Kejari sesuai wilayah hukum tempat kejadian perkara (locus delicti).
“Dari total seluruh penyidikan, paling banyak Kejati yakni 12 penyidikan,” ucap Kasi Penkum.
Salah satu dugaan tindak pidana korupsi yang disidik Kejati Kepri yakni kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022. Kejati Kepri menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI tersebut, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.
Belum lama ini, Kejati Kepri kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan Direktur Umum LPP TVRI Kepri tahun 200 – 2023, MTR. Dan melakukan penahanan terhadap tersangka MTR.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
Editor : Red
