Selama 2025, BC Tanjungpinang Tindak Empat Juta Batang Rokok Non Cukai

by -921 views
Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Yang Ditindak KPPBC Tanjungpinang. Foto Ist
Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Yang Ditindak KPPBC Tanjungpinang. Foto Ist

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, melakukan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai hingga 4.050.018 batang selama tahun 2025.

Penindakan ini juga meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, BC Tanjungpinang telah menindak sebanyak 2.035.575 batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, mengatakan pihaknya terus bekerja keras dalam pengawasan dan penindakan rokok tanpa cukai tersebut.

“Kita sangat bekerja ekstra dalam pengawasan. Pengawasan juga, kita lakukan di pintu masuk dan titik titik berdasarkan informasi intelijen,” papar Joko Pri Sukmono kepada media ini, Senin (18/08/2025).

Joko mengutarakan, BC Tanjungpinang juga melakukan pengawasan di Tanjunguban dan berbagai titik pintu masuk rokok tanpa pita cukai tersebut.

Dari hasil penindakan jutaan batang rokok tersebut, Joko mengaku tidak ada tersangkanya.

“Enggak ada TSK. Saat ketangkap, enggak ada yang mengaku dan terbukti yang punya,” ujar Joko.

Selain penindakan rokok tanpa pita cukai, KPPBC Tanjungpinang berkomitmen dalam menjalankan perannya sebagai community protector melalui berbagai kegiatan pengawasan dibidang kepabeanan dan cukai.

Dari awal tahun 2025 hingga Juli 2025, terdapat 102 surat bukti penindakan dan 2 surat bukti penindakan narkotika.

“Penindakan ini, mencakup berbagai jenis barang illegal, termasuk rokok ilegal, minuman keras, narkotika hingga penindakan atas pembawaan uang tunai yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Joko.

Joko merincikan, NPP sebanyak 8051 gram dan 13 gram (sabu dan happy water),
obat-obatan sebanyak 15 koli, uang tunai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan 100 juta rupiah,
hasil tembakau sebanyak 4.050.018 batang, MMEA 376,39 liter, ballpress sebanyak 75 pcs dan 8 koli, serta barang campuran sebanyak 61.634 pcs.

“Total keseluruhan nilai barang mencapai lebih dari 20 miliar dan total potensi kerugian mencapai lebih dari 5,2 miliar,” katanya.

Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga melakukan upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa, stakeholder, pelaku usaha hingga masyarakat secara umum untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Capaian ini juga, tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum, baik dari Polri, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Joko.

Dengan sinergi yang terus diperkuat, Joko berharap upaya pemberantasan barang-barang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat berjalan lebih efektif.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya, tetapi juga dalam rangka pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak. (*)

Penulis: Alpian Tanjung
Editor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.