Seluruh Fraksi DPRD Kepri Sepakat Bahas Perda Pendidikan

by -268 views
by
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Usai Paripurna
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Usai Paripurna

Tanjungpinang, (MK) – Seluruh Fraksi DPRD Kepri sepakat untuk melanjutkan hak inisiatif pengelolaan pendidikan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan dengan sepakatnya seluruh fraksi, maka DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Perda.

“Yang saya tangkap, dari seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan pendidikan ini dilanjutkan dalam Pansus,” papar Jumaga saat memimpin rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kepri, Senin (23/10/2017).

Sebelumnya, Fraksi PDIP melihat Perda Pendidikan ini wajib dimiliki Kepri. Namun, fraksi banteng meminta agar dalam pembahasannya nanti juga mengatur soal kejelasan para tenaga pendidiknya juga.

“Selama ini, tenaga pendidik yang masih honorer statusnya belum jelas. Maka dari itu, Perda ini nantinya harus mengatur itu,” ujar juru bicara Fraksi PDIP Ery Suandi.

Begitu juga dengan Fraksi Golkar. Partai Golkar melihat peran pemerintah diperlukan dalam dunia pendidikan untuk mengatur hal – hal yang tidak diatur dalam UU Pendidikan.

“Misalnya soal spiritual agama, budaya Melayu dan hal – hal yang bersifat kedaerah. Maka dari itu, kami sepakat agar hak inisiatif ini dilanjutkan pembahasannya,” kata juru bicara Golkar Thomas Suprapto.

Demikian juga dengan Fraksi Demokrat. Melalui juru bicaranya Afrizal Dachlan, bahwa Demokrat meminta agar Perda ini nantinya menjamin pendidikan 12 tahun berjalan di Kepri.

“Juga pendidikan ini merata, tidak diskriminatif dan memiliki kualitas pendidikan yang baik,” ujar Afrizal.

Fraksi Hanura Plus melalui juru bicaranya Rudi Chua menekankan tentang pendidikan yang harus merata hingga ke pelosok Kepri. Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih terarah dan bermanfaat bagi anak – anak kurang mampu.

Begitu juga dengan Fraksi PKS – PPP yang menyatakan sepakat agar pembahasan Perda inisiatif ini dilanjutkan. Fraksi PKS – PPP juga meminta agar dari 89 pasal nantinya memuat beberapa hal teknis.

“Perlu diuraikan kewenangan, standar minimal pendidikan, kurikulum, perijinan lembaga pendidikan, pembiayaan, sarana dan prasarana dan partisipasi masyarakat,” kata juru bicara PKS – PPP Sarafudin Aluan.

Terakhir, Fraksi Kebangkitan Nasional menitipkan agar akses pelayanan yang merata dan terjangkau dapat diberikan oleh dunia pendidikan di Kepri. (ALPIAN TANJUNG/ Pat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.