Sidang Perdana Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Moderen Natuna Hadirkan 29 Saksi

by -152 views
Sidang Perkara Korupsi Pasar Moderen Natuna
Sidang Perkara Korupsi Pasar Moderen Natuna
Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sidang perkara korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menghadirkan 29 orang saksi, Selasa (11/12/2018).

Dalam sidang tersebut, ada 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 penasehat hukum dari 8 orang terdakwa kasus korupsi dan 2 orang panitera pengganti. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH.MH.

Lima penasihat hukum tersebut yaitu, Dr Edy Rustandi SH.MH dan rekan serta Sri Ernawati SH dan Bambang SH. Mereka mendampingi 8 orang terdakwa di persidangan tersebut.

Sedangkan kedelapan orang terdakwa itu adalah antara lain, Minwardi, M Asegaf, Nursyamsi, Dwi, Heri, Lukman H, Dimas dan M Basyir.

Semuanya didakwa dengan kasus korupsi pembangunan Pasar modern di Natuna tahun 2014 dan 2015 yang diduga merugikan negara sebesar kurang lebih 5 Miliar rupiah dengan proyek bernilai sekitar 36 Miliar rupiah.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Santonius meminta kepada seluruh saksi untuk dilakukan sumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing sebelum dimintai keterangannya.

Sampai berita ini diposting, sidang perdana dengan agenda menghadirkan 29 saksi masih berlangsung dan ditunda sementara setelah usai ibadah Sholat Ashar.

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.