Dalam sidang tersebut, ada 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 penasehat hukum dari 8 orang terdakwa kasus korupsi dan 2 orang panitera pengganti. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH.MH.
Lima penasihat hukum tersebut yaitu, Dr Edy Rustandi SH.MH dan rekan serta Sri Ernawati SH dan Bambang SH. Mereka mendampingi 8 orang terdakwa di persidangan tersebut.
Sedangkan kedelapan orang terdakwa itu adalah antara lain, Minwardi, M Asegaf, Nursyamsi, Dwi, Heri, Lukman H, Dimas dan M Basyir.
Semuanya didakwa dengan kasus korupsi pembangunan Pasar modern di Natuna tahun 2014 dan 2015 yang diduga merugikan negara sebesar kurang lebih 5 Miliar rupiah dengan proyek bernilai sekitar 36 Miliar rupiah.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Santonius meminta kepada seluruh saksi untuk dilakukan sumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing sebelum dimintai keterangannya.
Sampai berita ini diposting, sidang perdana dengan agenda menghadirkan 29 saksi masih berlangsung dan ditunda sementara setelah usai ibadah Sholat Ashar.
Penulis: Novendra
