Sidang PK Dua Terpidana Mati Ditunda Pengadilan Tanjungpinang

by -373 views
by
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bandry Almy, SH. Foto NOVENDRA
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bandry Almy, SH. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Sidang dengan agenda Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua terpidana mati yakni A Yam dan Jun Hao dalam kasus kepemilikan narkotika jenis extacy sebanyak 15.000 butir dan bahan baku seberat 6 Kg ditunda Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/7).

“Kedua terpidana mati ini sebenarnya sudah bisa dilakukan eksekusi, tetapi undang – undang memberikan hak kepada kedua terpidana untuk melakukan PK,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bandry Almy, SH kepada beberapa awak media di PN Tanjungpinang.

Dia mengutarakan, dalam kasus ini juga ada tiga terpidana. Selain A Yam dan Jun Hao, salah satu terpidana mati yakni Deny terlebih dahulu meninggal dunia dikarenakan sakit.

Sementara, saat ditanya alasan ditundanya sidang tersebut, Bandry menyebutkan, dirinya mendapatkan informasi bahwa kedua terpidana mati tersebut belum bisa dihadirkan oleh Penasehat Hukumnya, Bernard Nainggolan SH, dimana kedua terpidana saat ini masih berada di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Timur.

Sebelumnya, kata dia, mereka bertiga secara bersamaan didakwa membuat pil ekstasi dengan hasil 500 butir per hari. Sehingga mereka bertiga ditangkap oleh aparat kepolisian pada Desember tahun 2002 yang telah siap mencetak 15 ribu butir pil ekstasi.

“Atas hukuman pidana mati yang dijatuhkan kepada ketiga terpidana, dua terpidana mengajukan garasi pada tahun 2014 lalu namun Presiden Joko Widodo menolak garasi tersebut. Selain itu Presiden juga menolak garasi terhadap 64 terpidana mati dengan kasus narkoba,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.