Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, Mahbub Daryanto, menyampaikan sertifikat halal khusus produk UMKM masih ditunda.
“Kalau industri itu sudah wajib sebenarnya. Tapi khusus untuk usaha mikro kecil memang ditunda. Usaha mikro kecil ni, ya sampai pemberitahuan yang akan datang,” papar Daryanto kepada sejumlah awak media usai kegiatan Media Ghatering, Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya, kata dia, Kemenag Kepri diberi kuota. Untuk saat ini, berapa yang diajukan diproses mengingat ada juga bantuan dari pemerintah daerah.
“Karena itu kan bayar. Negara membayar setiap pengajuan sertifikat itu. Tapi bagi UMKM gratis, ada subsidi. Ada juga Usaha mikro yang merasa mau cepat, boleh lewat jalur reguler, mereka ngajukan sendiri,” ujar Daryanto.
Masih kata Daryanto, sekarang semua serba digital. Jadi tidak lagi ada interaksi. Harus ada pendampingan, pendampingan itu bisa melalui STAIN Sultan Abdulrahman.
“Mendampingi setiap UMKM yang akan mendapatkan sertifikat halal. Apakah benar apa enggak gitu,” ucapnya.
Selain itu, Kemenag Kepri juga sudah melakukan kampanye – kampanye terkait sertifikat halal produk UMKM.
“Kita terus melakukan persuasif. Mengingatkan terus melalui media sosial melalui kampanye kampanye. Kita juga sudah pernah kampanye besar besaran,” katanya. (*)
Penulis: ALPIAN TANJUNG
Editor : Redaksi