Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar acara silaturrahmi dengan puluhan insan pers di aula kantor tersebut, Kamis (05/10/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono menguraikan berbagai program pelayanan untuk masyarakat. Salah satu inovasi yang ditekankan adalah pelayanan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu serta pendampingan hukum.
“Kami turut memperkenalkan program ‘Jaga Desa’. Inisiatif ini bukan sekadar simbolisme, melainkan sudah dijalankan. Saya secara pribadi tergabung dalam Grup WhatsApp dengan 198 kepala desa dan kelurahan di Provinsi Kepri,” papar Kajati.
Menurut Kajati, langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan mendengar keluhan serta masukan secara langsung. Sehingga tidak ada sekat antara lembaga hukum dan masyarakat.
“Pelayanan hukum kami dilakukan door to door, berkolaborasi dengan berbagai instansi termasuk BPJS. Kami juga memberikan pendampingan hukum, termasuk dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan lahan pesisir,” ujar Rudi Margono.
Dalam rangkaian acara tersebut, Rudi Margono juga memaparkan pencapaian kinerja dari berbagai bidang di Kejati Kepulauan Riau. Bidang tindak pidana khusus tengah menghadapi 17 penyelidikan, 14 penyidikan, 30 pra penuntutan, 25 penuntutan, dan 24 eksekusi. Selain itu, telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.504.669.913.
Bidang intelijen juga turut serta aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di seluruh wilayah Kejati Kepri. Ada tujuh kegiatan peningkatan pengetahuan hukum, dua kegiatan pelayanan aset, pendirian 10 posko pemilu, kegiatan Jaksa Menyapa, pelayanan media kehumasan, serta penanganan dua Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah penyampaian capaian kinerja, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara insan pers dan Kajati Kepri. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
