Bintan, (MK) – Tahun 2018 mendatang, Pemerintah Pusat menerapkan formulasi rasio yang berbeda dalam pengelolaan dana desa yang diterima oleh desa – desa di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Ronny Kartika mengatakan formulasi rasio tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menurunkan angka kemiskinan.
“Akibat formulasi rasio perhitungan anggaran dana desa (ADD) tersebut, untuk tahun 2018 ADD di Kabupaten Bintan berkisar Rp30,9 miliar, bagi 36 desa yang ada di Kabupaten Bintan,” papar Ronny, Minggu (17/12/2017).
Masih kata dia, itu artinya terjadi penurunan anggaran dana desa (ADD) yang berkisar Rp600 juta dari tahun – tahun sebelumnya. Penurunan ADD tersebut terjadi akibat perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Pusat memiliki formulasi rasio tersendiri dalam menetapkan alokasi ADD di tahun 2018 ini. Terjadi penurunan anggaran dana desa yang dikucurkan di Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Dia mengutarakan, selain formulasi rasio angka kemiskinan, Pemerintah Pusat juga mencantumkan pembobotan pada rasio jumlah penduduk serta rasio luas wilayah dan rasio indeks kesulitan geografis suatu daerah.
“Hasil perhitungan keseluruhan formulasi rasio alokasi dana desa oleh Pemerintah Pusat, maka di Kabupaten Bintan untuk tahun 2018 nanti, pagu ADD yang paling besar akan diterima oleh Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong yaitu berkisar Rp1,13 miliar, sedangkan anggaran dana desa terkecil akan diterima oleh Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya dengan jumlah kisaran Rp709 juta,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos mengatakan jika ada desa di Kabupaten Bintan yang masih kesulitan dalam penggunaan anggaran dana desa, hendaknya belajarlah dari desa yang sudah berhasil dalam mengelola dana desa atau sebaiknya berkonsultasilah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan.
“Hal itu penting dilakukan guna penyerapan anggaran dana desa agar bisa berjalan dengan maksimal. Kita juga menyarankan, agar setiap proyek dana desa hendaknya dilakukan secara swakelola yang melibatkan masyarakat desa. Sehingga upah yang dibayarkan diharapkan akan mampu ikut menggerakkan ekonomi masyarakat desa,” katanya. (Red)
