Tak Koperatif, Mantan Kasatpol PP Kepri Diringkus Polisi

by -613 views
by
Mantan Kasatpol PP Provinsi Kepri, Usman Taufik pakai baju tahan Polisi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza di Mapolres Tanjungpinang. Foto NOVENDRA
Mantan Kasatpol PP Provinsi Kepri, Usman Taufik pakai baju tahan Polisi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza di Mapolres Tanjungpinang. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepulauan Riau, UT dinilai tidak koperatif. Sehingga, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkusnya di Wisma Pesona Jalan DI Panjaitan KM 8 pada Kamis (14/1) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“UT kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Hansip/ Linmas Kepri tahun 2014,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian di halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (14/1) petang.

Dia mengutarakan, apa yang ditunggu selama beberapa minggu yang lalu, akhirnya dapat dibuktikan bahwa tersangka UT ditangkap.

“Penangkapan tersangka UT ini juga, setelah penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang melayangkan surat pemanggilan pertama dan tidak diindahkan tersangka dengan alasan sakit,” papar Krist sapaan akrab Kapolres Tanjungpinang ini.

Dia menilai, tersangka UT tidak koperatif karena saat dilayangkan surat pemanggilan kedua, tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit dan tanpa adanya surat keterangan dari dokter.

“Maka, dengan menggunakan Human Intelijen Polres Tanjungpinang langsung mendapatkan tersangka UT disalah satu wisma yang ada di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Dia mengutarakan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka UT dalam pengadaan pakaian Linmas tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

“Tersangka kita kenakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara, terkait permohonan Kuasa Hukum UT, Agung Wira Dharma SH untuk penangguhan penahanan tersangka UT. Kapolres Tanjungpinang ini mengaku hal itu sah – sah saja.

“Permintaan itu sah – sah saja, karena setiap warga negara mempunyai hak untuk meminta penangguhan penahanan. Tetapi disetujui atau tidak akan kita lihat terlebih dahulu apa dasar dan alasan dari pihak tersangka,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.