Tanjungpinang, (MetroKepri) – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerapkan Tapping Box kepada 250 pelaku usaha menengah ke atas.
Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Tanjungpinang Syahrul S.Pd kepada sejumlah awak media di Hotel Aston jalan Adi Sucipto Km 11, Tanjungpinang.
“Tapping Box ini merupakan salah satu upaya meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang kedepannya,” ujarnya.
Ayah sapaan akrabnya Wali Kota Tanjungpinag ini menjelaskan, Tapping Box merupakan suatu alat yang dapat merekam transaksi yang terjadi di tempat-tempat usaha secara online.
Tambah Ayah, Transaksi apapun yang terjadi di tempat usaha akan direkam oleh alat ini.
“Misalnya pada hari ini kita lakukan secara simbolis di Hotel Aston Tanjungpinang, bila ada tamu yang menginap, maka segala transaksi yang terjadi akan terekam oleh alat ini,” paparnya.
Lanjut Ayah, sebanyak 250 unit Tapping Box akan di pasang di tempat-tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe, tempat hiburan malam dan tempat parkir.
Di waktu yang bersamaan, Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Riany, menyebut tempat usaha yang wajib menggunakan dan memasang Tapping Box dengan omset 6,5 juta ke atas.
“Pelaku atau tempat usaha yang omsetnya lebih dari Rp6,5 juta ke atas wajib memasang alat itu, ini sesuai dengan Perda. Alat ini mempermudah pelayanan dan penghitungan kepada wajib pajak,” pungkasnya. (*)
Penulis: Novendra
