Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau telah melalakukan pemanggilan dan memintai keterangan terhadap sembilan orang saksi terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kesembilan orang tersebut sudah termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Selain itu, Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah juga disebutkan telah mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah.
“Dari Wali Kota Rp2,3 miliar dan proses pengembaliannya bukan melalui jaksa, langsung ke kas daerah,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi SH, Senin (3/1/2022).
Sedangkan, kata Sugeng, Wakil Wali Kota Tanjungpinang sebesar Rp139 juta.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan terhadap sejumlah saksi.
“Sampai Kamis kemarin, ada sembilan orang dimintai keterangan dan kita masih melakukan proses penyelidikan untuk mencari ada tidaknya peristiwa tindak pidana pada dugaan kasus tersebut. Nanti akan kita sampaikan. Dan itu termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang,” kata Sugeng.
Sementara, hingga kabar ini diposting, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma belum membalas konfirmasi media ini melalui pesan whatspp telepon selulernya. (Red)
